HARIANJAMBI.COM, JAMBI-Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Konsumen melakukan unjukrasa
di Kantor PT Trakindo Utama Jambi di Paal VI Kotabaru Jambi, Jumat 6 Maret 2015
siang. Mereka menduka PT.Trakindo Utama Jambi telah melanggar UU No 8 Tahun
1999 tentang perlindungan bagi konsumen.
Puluhan LSM itu membawa poster-poster slogan-slogan
perlakuan PT Trakindo Utama Jambi yang menyimpang dalam pengadaan mesin Genset
di DPRD Kota Jambi yang kini kasusnya ditangani Penyidik Subdit II Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Sebelumnya Direktur CV Kurnia Hidayat telah mengadukan pihak
PT.Trakindo Utama Jambi karena merasa dirinya telah tertipu soal pengedaan
Genset di DPRD Kota Jambi tahun 2014 lalu.
Pengamatan harianjambi.com, puluhan LSM itu hanya diterima di pagar Kantor
PT.Trakindo Utama Jambi. Ada negosiasi pihak Trakindo dengan LSM di gerbang
kantor tersebut. Tidak jelas apa negosiasi yang dilakukan, sehingga aksi
unjukrasa tersebut hanya sekitar 20 menit, kemudian bubar.
Pengunjukrasa juga meminta DPRD Kota Jambi membentuk Pansus
untuk memanggil pihak PT.Trakindo Utana Jambi terkait persoalan lelang Genset
APBD 2014 Kota Jambi. Mengingat dan mempertayakan mengapa anggaran APBD 2014 dilaksanakan
pada akhir tahun.
“Kami meminta pihak PT.Trakindo Utama Jambi bertanggungjawan
secara moral dan hukum di depan publik atas kasus genset tersebut. Kami juga
mendesak Mapolda Jambi untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar seorang LSM.
Seperti diketahui, Penyidik Polda Jambi telah memeriksa
Kepala Cabang PT Trakindo Utama Jambi Acmah Rival pada 20 Februari 2015 lalu.
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari dugaan penipuan spek proyek genset di
Sekretariat DPRD Kota Jambi yang dilakukan PT Trakindo Jambi sesusai laporan
dari CV Kurnia Hidayah. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar