Sebuah bangunan rumah toko (ruko) enam pintu yang disulat
jadi bangunan hotel bertingkat enam yang terletak di Jelutung Kota Jambi,
tepatnya di depan Bang BCA Jelutung Jambi diduga melanggar Perda Bangunan No 06
Tahun 2002 dan Perda RTRW Kota Jambi.
R MANIHURUK, Jambi
Ruko yang dirubah menjadi hotel ini kini tengah dibangun
oleh pihak pengembang yang disebut-sebut milik salah satu pengusaha ternama di
Jambi. Bangunan ini diduga kuat telah menyalahi aturan tata ruang Kota Jambi.
Hal itu disebutkan Ketua DPD IPI Provinsi Jambi Amrizal Ali
Munir kepada Harian Jambi, Kamis (8/1). Kata dia, bangunan itu hanya terpaut
satu meter setengah ke jalan raya. Kemudian lahan parkir bangunan itu juga
belum tersedia dengan baik. Bangunan Ruko yang disulat jadi hotel tersebut
harus segera dihentikan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti
pembangunan hotel “Jelutung” yang berada di ruas jalan Hayam Wuruk Jelutung
tersebut. Hal itu karena bangunan hotel terlalu mepet ke bahu jalan di samping
bangunan.
Komisi III DPRD Kota Jambi langsung melakukan inpeksi
mendadak (Sidak) untuk melihat kondisi bangunan Rabu (7/1) setelah mendapatkan
laporan dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Wahyudi menyebutkan,
bangunan hotel tersebut layak dipertanyakan karena terlalu mepet ke jalan yang
berada disamping bangunan.
Menurut dia ruas jalan tersebut merupakan jalan kota, dengan
demikian berdasarkan aturan bangunan harus mundur 6 meter dari jalan. “Kalau
ini tak sampai 1 meter,” ungkap Wahyudi.
Disebutkan, hal tersebut sudah menyalahi aturan, sehingga
Pemkot Jambi harus menghentikan proses pembangunan dan tidak mengeluarkan
izinnya.
Ketika ditanya jalan tersebut merupakan jalan lingkungan, Wahyudi
menjawab, berdasarkan keterangan yang didapatnya jalan tersebut merupakan jalan
kota.
Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi III DPRD Kota
Jambi, Horison. Dia menyebutkan Pemkot Jambi harus tegas dalam menegakkan
aturan. Karena bila satu pelanggaran terjadi maka akan banyak pelanggaran lain
yang akan mengikutinya.
“Jangan berdalih investasi. Kalau tak bisa keluarkan izin
jangan dipaksakan,” tegas Horison. Dia mengatakan apabila jalan tersebut
merupakan jalan kota maka jarak bangunan minimal 6 meter dari jalan. Sedangkan
untuk jalan utama harus berjarak 16 meter. Diharapkannya Pemkot Jambi meninjau
ulang izin bangunan tersebut. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar