Minggu, 11 Januari 2015

Polda Jambi Limpahkan Berkas Korupsi Oknum BRI

JAMBI-Penyidik Polda Jambi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Buhari mantan Kepala Unit BRI Talang Banjar Kota Jambi yang telah merugikan uang negara sebesar Rp4 miliar selama berapa tahun dari dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Jumat (9/1) mengatakan hari ini penyidik Polda Jambi menyerahkan berkas perkara dan tersangka Buhari bersama barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya sudah menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.


Diakui penyidik kepolisian bahwa untuk melengkapi berkas tersangka, penyidik beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi dan akhirnya beberapa hari yang lalu penyidik menyerahkan berkas ke jaksa untuk diteliti kembali yang oleh JPU menyertakan berkas tersangka sudah lengkap, sesuai dengan surat Kajati No B-47/N.5.5/Ft.1/01/2015 tgl 7 Januari 2015 penyidikan TPK PT BRI atas nama tersangka Buhari, telah dinyatakan lengkap (P.21).

Namun, jelasnya pelimpahan hari ini merupakan pelimpahan terkait korupsi yang dilakukan tersangka. Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka juga terus berjalan.
Penyidik Polda Jambi juga merencanakan akan melakukan penyitaan aset tersangka, baik aset bergerak atauapun tidak bergerak, terkait kasus lainnya yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga diduga kuat dilakukan tersangka Buhari.

Untuk penanganan kasus TPPU, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi belum lama ini juga sudah memintai keterangan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Buhari, merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 4 miliar, dimana Buhari juga telah dijadikan tersangka.

Dalam kasus ini, dia diduga telah membuat data nasabah fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atas perbuatannya dikenakan selain UU Tipikor juga akan dijerat sesuai pasal di TPPU Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ant/lee)


Tidak ada komentar: