Selasa, 13 Januari 2015

Ketika Prof Mardjono Bicara Tantangan Investigasi AirAsia QZ8501

MENELUSURI ISI KOTAK HITAM AirAsia QZ8501

Kotak hitam AirAsia QZ8501 yang ditemukan. Namun, karena kedalaman lokasi kecelakaan AirAsia lebih dangkal, di laut sedalam 30-an meter dibanding dengan kedalaman lokasi kecelakaan Adam Air KI574 yang 2.000 meter, maka diharapkan kotak hitam AirAsia lebih mudah ditemukan. Selain itu, apalagi tantangan investigasi AirAsia ini?

 “Mestinya nggak sesusah itu, nggak sampai 1.500 meter. Itu 30 meter, berarti kan lebih mudah. Asalkan kapal-kapal tidak ramai di satu lokasi itu. Itu kan bisa mengganggu kebisingan suara (mendengar sinyal dari Underwater Locator Beacon/ULB yang menempel di kotak hitam-red). Jadi perlu koordinasi," jelas Ketua Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk AirAsia, Prof Mardjono Siswosuwarno.


Berikut wawancara lengkap detikcom dengan Prof Mardjono ketika ditemui di kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Seandainya black box ditemukan, itu apakah benar baru bisa diambil kalau sudah dapat persetujuan dari KNKT? Apakah ada petugas KNKT di kapal-kapal pencarian?

Blackbox itu di ekor. Kita berharap ada di ekor, tapi kan bisa lepas. Kata siapa (harus seizin KNKT)? Wong di sana juga ada orang KNKT.

Tim KNKT di kapal mana saja?

Kapal Andromeda dan Jadayat. Ada 8 orang kayaknya, tapi saya nggak tahu secara teknis di lapangannya.

Tapi ada ya pihak perwakilan KNKT?

Ada. Ada orang KNKT, ada orang Singapura, ada orang Airbus.
Katanya juga kalau diangkat harus dimasukkan dalam kotak yang berisi air laut? Bila tidak dimasukkan ke dalam wadah berisi air dan langsung diangkat saja, efeknya apa?

Kalau sudah ketemu. Jadi barang itu mesti selalu disiram supaya nggak kering.

Kalau misalnya kering memang apa efeknya?
Bisa rusak. Rekamannya bisa rusak. Kita sudah punya prosedur harus selalu ditaruh di air. Mau di ember, mau di kontainer.

Kontainernya harus berisi air laut?
Air laut bisa, air tawar juga bisa.

Underwater Locator Beacon (ULB) apa sudah terdeteksi?
ULB itu memancarkan bunyi. Jadi bunyi itu yang nangkap apa? ULB itu bisa didengar. Mesin kapal bisa mengganggu pendengaran kita terhadap ULB.

Jadi yang ganggu mesin kapalnya terhadap pendengaran pinger locator terhadap sinyal ULB?

Ya, suara mesin kapal bisa mengganggu.

Perbedaan tantangan mencari black box AirAsia dibanding Adam Air apa saja?

Lebih susah yang itu (Adam Air). Begini, kalau Adam Air itu 2.000 meter, saya samakan jantung ada di situ (titik A) stetoskopnya di sini, (titik B) jauh. Jadi harus mendekat. Kalau yang ini (AirAsia) sudah dekat.

Jadi seharusnya lebih mudah mencarinya?

Harusnya, kalau nggak ada kebisingan-kebisingan.
Jarak pandang di bawah 0 meter dan banyak lumpur apakah berpengaruh dalam pencarian black box?
Nggak ada kaitannya. Jadi harus mendekat. Ada yang mikrofonnya 500 meter bisa mendengar, ada yang 1.000 meter bisa mendengar. Lebih dari itu nggak dengar. Jadi intinya harus menurunkan hidrofon tersebut ke bawah. Di mana? Namanya lautan kan luas nggak tahu di mana letak pastinya.

Misalnya, 1.000 meter turunkan (hidrofon) di sini sementara black boxnya ada di sana. Diseret lah itu suatu Towed Pinger Locator, kayak kapal selam kecil atau kayak ikan gede juga, boleh disebut. Hidrofonnya itu jalan mencari-cari suara. Kalau di 2.000 meter, turunkan itu di 1.500 meter dan diseret dengan kapal. Begitu kedengaran, nah di situ ulangi lagi dan lagi. Ok koordinatnya di situ.

Itu untuk yang Adam Air, kalau AirAsia?

Mestinya nggak sesusah itu, nggak sampai 1.500 meter. Itu 30 meter, berarti kan lebih mudah. Asalkan kapal-kapal tidak ramai di satu lokasi itu. Itu kan bisa mengganggu kebisingan suara. Jadi perlu koordinasi.

Adam Air butuh waktu 1 tahun 2 bulan dari kecelakaan hingga final report KNKT keluar? Apa Airasia butuh waktu selama itu juga?

Adam Air kejadian 1 Januari 2007. Bulan Februari 2014 kita sudah tahu lokasinya. Black box terambil bulan Agustus 2007.

Bagian apa di kotak hitam yang masanya 30 hari?

ULB-nya. Kita waktu itu balapan sama masa baterai ULB, bukan baterai black box karena black box tidak memiliki baterai.

Dengan begitu kita bisa tentukan lokasi dan koordinatnya, ya kapan-kapan (black box) bisa diambil.

Lamanya diangkat itu tidak berefek ke rekaman datanya ya?

Nggak. Air France ( AirFrance 447 yang mengalami kecelakaan di Samudera Atlantik pada 1 Juni 2009-red) 2 tahun baru terambil (black box-nya).

Ada batas waktu untuk black box itu sendiri tidak?

ULB itu dijamin cuma 30 hari. Kalau black box kapan saja. Nggak ada batas waktu. Mau sampai 5 tahun atau 10 tahun nggak masalah asal nggak dimakan ikan paus hahaha..


Penyusunan laporan kecelakaannya membutuhkan waktu selama Adam Air? (final report KNKT untuk Adam Air keluar Maret 2008-red)

Dalam membuat analisis itu butuh data. Nah datanya di black box kan. Sebelum black box ketemu belum bisa diprediksi. Sejak black box ditemukan sampai hasil final report lebih singkat dari 1 tahun. Sama kayak Anda ngambil skripsi ke pembimbing sejak 2 tahun ini. Nah ngerjainnya mulai kapan? Sejak 6 bulan terakhir. Sejak punya data.

Black box nanti dibaca di Indonesia, seperti apa alat itu?

Apakah benar data-data CVR bisa dirilis setelah 3 bulan? Benar bisa dirilis ke publik untuk data CVR-nya? Atau 3 bulan itu untuk preliminary report (laporan pendahuluan) KNKT?
No! Nggak pernah! Data CVR tidak boleh dirilis rekamannya kapan pun.

Termasuk transkripnya?
Nggak boleh. Kalau relevan dengan penyelidikan boleh dikutip oleh penyelidik kemudian dimasukkan dalam laporan.

Berarti nggak pernah langsung dirilis suaranya?

Nggak boleh, itu dilarang! Bayangkan kalau itu Anda rilis, gimana perasaan keluarga pilot. Itu larangan internasional, larangan untuk menyiarkan rekaman.

Berarti bila ada informasi beredar tentang rekaman pilot itu bagaimana?

Bohong itu! Itu palsu, rekayasa! Ya sekarang ini merekayasa sesuatu itu apa susahnya. Jadi nggak boleh.

Publik dan media kalau hendak mengutip tentang kecelakaan dari laporan final saja?
Ya silakan. Kayak di laporan di KNKT Adam Air. Pernah baca ANNEX 13? Di situ dimuat tata cara penyelidikan dan apa saja yang boleh diumumkan apa yang tidak. ANNEX 13 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) badan PBB.(dtk/lee)

Tidak ada komentar: