JAMBI-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Provinsi Jambi mengungkapkan enam kabupaten/kota di daerah itu belum
menyelesaikan penyusunan RAPBD 2015 padahal Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan
Surat Edaran tentang Percepatan Penyusunan RAPBD untuk seluruh daerah.
Kepala Bidang Pendanaan dan Evaluasi Bappeda Jambi, Agus
Sanusi, ketika dikonfirmasi, Selasa, mengatakan bahwa Kabupaten/kota yang sudah
menyerahkan RAPBD 2015 dan selesai dievaluasi yakni Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari.
“Baru empat Kabupaten itu yang sudah rampung APBD-nya,
sementara Kabupaten Sarolangun RAPBD-nya sudah masuk namun belum dievaluasi, mungkin
dalam minggu ini akan dievaluasi," kata Agus.
Enam kabupaten/kota lainnya, kata Agus, memang belum
menyerahkan. Menurut informasi yang ia terima, RAPBD itu masih dalam proses
pembahasan.
Enam Kabupaten/kota yang belum menyerahkan RAPBD ke provinsi
itu yakni, Kabupaten Bungo, Merangin, Kerinci, Muarojambi, Kota Sungaipenuh dan
Kota Jambi.
Ditanya kendala yang dihadapi pihak eksekutif dan legislatif
di enam Kabupaten/kota terkait lambannya proses penyusunan RAPBD 2015 itu, Agus
mengatakan tidak ada kendala berarti. Dia mengatakan RAPBD itu masih dalam
proses pembahasan.
“Yang enam kabupaten/kota memang belum menyerahkan, mereka
sedang bekerja. Ada yang sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan ada
yang sedang membahas RAPBD di DPRD, pokoknya macam-macam lah. Tapi rata-rata
mereka memang sedang bekerja," katanya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 25
November 2014 itu meminta agar persetujuan DPRD dan Kepala Daerah dalam
pembahasan RAPBD 2015 dipercepat, sehingga sebelum tanggal 31 Desember APBD
2015 sudah siap.
Surat edaran itu dikirim ke gubernur, bupati, wali kota dan
ketua DPRD provinsi dan kabupaten. Agus juga menyakini bahwa Gubernur dan Sekda
Jambi sudah mengingatkan DPRD untuk mempercepat pembahasan dan penyerahan RAPBD
2015 itu.
“Sanksinya di situ dikatakan apabila persetujuan bersama itu
molor, maka pembayaran gaji kepala daerah dan DPRD ditunda. Salah satu sanksi
itu berdasar ketentuan di UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Agus menjelaskan di Kementerian Keuangan, RAPBD itu
selambat-lambatnya sudah diterima 31 Januari. Jika molor dari waktu itu,
biasanya langsung diberi teguran oleh Menteri Keuangan. Sementara di Kemendagri
sudah harus menjadi Perda paling lambat 31 Desember.
Dia menambahkan, RAPBD kabupaten/kota yang diserahkan ke Provinsi akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang terdiri dari BPKAD, Bappeda, Dispenda, Inspektorat dan Biro Hukum. Pembahasan oleh TPAD itu hingga rampung menjadi Perda.(ant/lee)
Dia menambahkan, RAPBD kabupaten/kota yang diserahkan ke Provinsi akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang terdiri dari BPKAD, Bappeda, Dispenda, Inspektorat dan Biro Hukum. Pembahasan oleh TPAD itu hingga rampung menjadi Perda.(ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar