Jambi- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Bungo, mulai tanggal 8 Desember 2014 karena kinerja
Bank tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala kantor OJK Provinsi Jambi Darwisman, di Jambi, Senin
(8/12), mengatakan, bahwa sebelum pencabutan izin usaha, PT BPR Bungo Mandiri
telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 22 April 2014.
Bank tersebut telah diberikan kesempatan selama 180 hari
atau terakhir tangal 20 Oktober 2014 untuk melakukan upaya penyehatan yang
nyata.
“Pihak BPR harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum
sebesar empat persen dari rata-rata rasio kas. Namun upaya penyehatan yang
dilakukan sampai batas yang ditentukan tidak dapat diperbaiki untuk keluar dari
status pengawasan," kata Darwisman.
Nasabah, katanya diharapkan tenang dan tidak panik karena
simpanan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pencabutan izin
usaha tersebut disebabkan kinerja bank tersebut tidak dapat memenuhi standar
yang ditetapkan.
Dijelaskan Darwis, penetapan status bank dalam pengawasan
khusus disebabkan kesalahan pengelolaan manajemen.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka LPS akan menjalankan
fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No 24 tahun
2004, tentang lembaga penjaminan simpanan sebagaimana yang diubah dengan UU No
7/2009.
“Kami menghimbau kepada seluruh nasabah agar tetap tenang
dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat
menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS,"
imbuhnya.
Ia menyebut, total dana yang dihimpun dari pihak ketiga
sebanyak 5.153 rekening terdiri dari 20 deposito dan 5.133 tabungan.
Sedangkan jumlah dana hingga Rp7,51 miliar dengan total
kredit Rp3,53 miliar, serta total aset yang dimiliki BPR Bungo Mandiri sebesar
Rp6,14 miliar. LPS, tambahnya, hanya akan menjamin dana paling tinggi simpanan
sebasar Rp2 miliar.
Sementara itu, Devisi Head LPS, Yanuar Ayub Falahi,
mengatakan bahwa pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan rekonsiliasi
dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan
simpanan layak dibayar atau tidak.
LPS akan mengambil alih dan menjalankan wewenang RUPS dan
akan mengambil tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim
likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank likuidasi dan menonaktifkan
seluruh direksi dan dewan komisaris.
“Kami butuh waktu paling lama 90 hari untuk menuntaskan masalah ini, sejak tanggal pencabutan izin usaha. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi akan diselesaikan tim yang dibentuk LPS," kata Yanuar.(ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar