Kamis, 11 Desember 2014

Diduga Ada Suap di Kasus Korupsi Alkes UNJA

Tersangka Kasus Alkes UNJA, Rektor UNJA Aulia Tasman
JEJAK KASUS KORUPSI ALKES UNJA

Gedung Kejari Jambi Dilempari Telur Busuk

Jejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013 diduga ada mengungkap fakta baru yang mencengangkan. Kasus yang menelan  anggaran senilai Rp 20 milyar itu juga ditengarai ada oknum penyidik Jaksa Kejati Jambi diduga menerima suap dari para tersangka kasus Alkes ini. Bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi se-dunia, diharapkan oknum aparat juga harus bebas dari perilaku korup.

R MANIUHURUK, Jambi

Informasi yang diterima sumber Harian Jambi Selasa (9/12) oknum penyidik Jaksa Kejati Jambi ini diduga kuat telah menerima suap dari tersangka Alkes Unja ini. Pasalnya oknum Jaksa ini baru-baru ini diketahui mampu membeli satu unit mobil Pajero Sport, rumah mewah dan punya showroom mobil dalam beberapa tahun. Oknum jaksa ini disebut-sebut pindahan dari Kejati Padang Sumatera Barat. 


Sementara itu, sejumlah LSM diwarnai dengan aksi pelemparan telur busuk ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejati Jambi untuk mendesak pihak kejaksaan agar transparan mengungkap kasus korupsi di Provinsi Jambi. Hal itu dilakukan dalam rangka peringatan hari antikorupsi se-dunia, Selasa (9/12).

Aksi pelemparan telur busuk itu dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Forum bersama sembilan LSM Jambi (Forbes) sebagai bentuk perlawanan mereka mendesak kejaksaan untuk serius menangani kasus korupsi di Provinsi Jambi.

Dalam aksi itu sempat terjadi keributan kecil namun bisa diatasi aparat kepolisian yang berjaga. Kemudian perwakilan Forbes dalam orasinya juga mendesak pihak kejaksaan untuk menahan para tersangka korupsi yang ditanganinya.

Koordinator aksi, Revki dalam orasinya mengatakan, pihaknya minta Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk menahan beberapa tersangka korupsi yang telah ditetapkan sebagai pelaku yang telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan golongan.

Dalam aksi itu massa mendesak agar pihak kejaksaan menahan tersangka seperti Ernawati kasus korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al Quran yang merugikan negara Rp3 miliar.

Kemudian mereka juga minta agar pelaku lainnya seperti kasus aliran dana Pramuka Jambi yang diduga melibatkan beberapa pejabat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain itu juga minta untuk menahan tersangka Rektor Unja Aulia Tasman dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp20 miliar.

Kemudian lagi perwakilan Forbes juga mendesak Kejati Jambi menetapkan Kepala Satpol PP Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korusi SPPD fiktif serta kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi yang melibatkan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imron.

“Dengan momentum peringatan hari antikorupsi kali ini diharapkan pihak Kejati Jambi dapat mengambil tindakan tegas terhadap tersangka korupsi tersebut," kata Revki.

Jejak Kasus Alkes

Hingga kini belum diketahui secara pasti berapa kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi yang melibatkan rektor Aulia Tasman.

Pihak Kejati Jambi telah memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dari kasus itu.

Untuk itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, menggelar ekspose kasus dugaan korupsi Alkes Unja tahun 2013.

Dalam perkara ini penyidik Kejati Jambi sebelumnya telah tetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.

Selanjutnya menyusul pihak rekanan penyedia barang, yakni Masrial selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari, dengan dasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014.

Saksi Ahli LKPP

Kejati Jambi, terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi Alkes  Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedokteran Unja yang menyeret Rektor Unja, Aulia Tasman menjadi tersangka.

Penyidik Kejati Jambi telah melakukan ekspos kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unja yang masih aktif itu,  dengan tujuan mengetahui hasil penyelidikan dan meminta tanggapan dari jaksa senior untuk mendalami kasus tersebut.


 7 Direktur Rekanan

Pihak rekanan kini menjadi fokus penyidikan kasus Alkes Unja. Setelah menetapkan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, kini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemabali memeriksa tujuh Direktur dari PT lainnya terkait kasus ini.

Adapun ketujuh Direktur yang diperiksa tim penyidik Kejati Jambi ini adalah H. Sukaryo, Direktur PT mega Medikal Abadi Jakarta, A Yahya Kurniawan, General Meneger PT Abadinusa usaha Semesta Jakarta Pusat, Teresia Wibisono Direktur PT Esco Utama Tangerang, Susandra Kuswandi, Direktur PT Nutrilab Utama Jakarta, Suwandi Surjoraharjo, Direktur PT Elo Kasra Utama Jakarta Selatan, Alex Pribadi, Direktur PT Abadi Berkat Perkasa Jakarta, Didik Sudarmadi Direktur PT Biogen Scientific.

Pemangilan para Direktur PT tersebut oleh tim penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.

Selanjutnya penetapan tersangka ini berlanjut, penyidik Kejati Jambi lantas mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, dan menetapka Masrial, selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini dikenakan Dua pasal tipikor, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Tersangka Alkes Bertambah

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Pendidikan Unja bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013 senilai Rp 20 milyar.

Kejati Jambi juga memaparkan pengadaan Alkes ada kaitannya dengan pembangunan gedung RSP Universitas Jambi (Unja), karena bangunan tersebut seharusnya digunakan untuk tempat alat-alat kesehatan.

Diantara ke 7 saksi ini, Dr Ali Imron Lubis, orang yang mengajukan alat kesehatan Universitas Jambi, juga tidak luput dari pemeriksaan penyidik. Selain itu, Dr Fairus Pelaksana BA dan Dr Fadli Pelaksana juga telah dimintai keterangannya.

Sementara itu, untuk penyegelan dan penyitaan alat bukti yang berlokasi di Kampus Unja Mandalo, hingga kini telah selesai dilakukan oleh penyidik. (*/lee)

Tidak ada komentar: