JEJAK KASUS KORUPSI ALKES UNJA
Gedung Kejari Jambi Dilempari Telur Busuk
Jejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes)
Universitas Jambi (Unja) tahun 2013 diduga ada mengungkap fakta baru yang mencengangkan.
Kasus yang menelan anggaran senilai Rp
20 milyar itu juga ditengarai ada oknum penyidik Jaksa Kejati Jambi diduga
menerima suap dari para tersangka kasus Alkes ini. Bertepatan dengan peringatan
hari antikorupsi se-dunia, diharapkan oknum aparat juga harus bebas dari
perilaku korup.
R MANIUHURUK, Jambi
Informasi yang diterima sumber Harian Jambi Selasa (9/12)
oknum penyidik Jaksa Kejati Jambi ini diduga kuat telah menerima suap dari
tersangka Alkes Unja ini. Pasalnya oknum Jaksa ini baru-baru ini diketahui
mampu membeli satu unit mobil Pajero Sport, rumah mewah dan punya showroom
mobil dalam beberapa tahun. Oknum jaksa ini disebut-sebut pindahan dari Kejati
Padang Sumatera Barat.
Sementara itu, sejumlah LSM diwarnai dengan aksi pelemparan
telur busuk ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejati Jambi untuk mendesak
pihak kejaksaan agar transparan mengungkap kasus korupsi di Provinsi Jambi. Hal
itu dilakukan dalam rangka peringatan hari antikorupsi se-dunia, Selasa (9/12).
Aksi pelemparan telur busuk itu dilakukan oleh massa yang
tergabung dalam Forum bersama sembilan LSM Jambi (Forbes) sebagai bentuk
perlawanan mereka mendesak kejaksaan untuk serius menangani kasus korupsi di
Provinsi Jambi.
Dalam aksi itu sempat terjadi keributan kecil namun bisa
diatasi aparat kepolisian yang berjaga. Kemudian perwakilan Forbes dalam
orasinya juga mendesak pihak kejaksaan untuk menahan para tersangka korupsi
yang ditanganinya.
Koordinator aksi, Revki dalam orasinya mengatakan, pihaknya
minta Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk menahan beberapa tersangka korupsi
yang telah ditetapkan sebagai pelaku yang telah merugikan negara dan
menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan golongan.
Dalam aksi itu massa mendesak agar pihak kejaksaan menahan tersangka seperti Ernawati kasus korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al Quran yang merugikan negara Rp3 miliar.
Dalam aksi itu massa mendesak agar pihak kejaksaan menahan tersangka seperti Ernawati kasus korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al Quran yang merugikan negara Rp3 miliar.
Kemudian mereka juga minta agar pelaku lainnya seperti kasus
aliran dana Pramuka Jambi yang diduga melibatkan beberapa pejabat untuk
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu juga minta untuk menahan tersangka Rektor Unja Aulia Tasman dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp20 miliar.
Selain itu juga minta untuk menahan tersangka Rektor Unja Aulia Tasman dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp20 miliar.
Kemudian lagi perwakilan Forbes juga mendesak Kejati Jambi
menetapkan Kepala Satpol PP Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan
korusi SPPD fiktif serta kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi yang
melibatkan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imron.
“Dengan momentum peringatan hari antikorupsi kali ini diharapkan pihak Kejati Jambi dapat mengambil tindakan tegas terhadap tersangka korupsi tersebut," kata Revki.
“Dengan momentum peringatan hari antikorupsi kali ini diharapkan pihak Kejati Jambi dapat mengambil tindakan tegas terhadap tersangka korupsi tersebut," kata Revki.
Jejak Kasus Alkes
Hingga kini belum diketahui secara pasti berapa kerugian
yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah
Sakit Pendidikan Universitas Jambi yang melibatkan rektor Aulia Tasman.
Pihak Kejati Jambi telah memberikan dokumen-dokumen yang
diperlukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
menghitung kerugian negara dari kasus itu.
Untuk itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, menggelar
ekspose kasus dugaan korupsi Alkes Unja tahun 2013.
Dalam perkara ini penyidik Kejati Jambi sebelumnya telah
tetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
Selanjutnya menyusul pihak rekanan penyedia barang, yakni
Masrial selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari, dengan dasar surat perintah
penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014.
Saksi Ahli LKPP
Kejati Jambi, terus melakukan penyelidikan dan penyidikan
terkait dugaan korupsi Alkes
Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedokteran Unja yang menyeret
Rektor Unja, Aulia Tasman menjadi tersangka.
Penyidik Kejati Jambi telah melakukan ekspos kasus dugaan
korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unja yang masih aktif itu, dengan tujuan mengetahui hasil penyelidikan
dan meminta tanggapan dari jaksa senior untuk mendalami kasus tersebut.
7 Direktur Rekanan
Pihak rekanan kini menjadi fokus penyidikan kasus Alkes
Unja. Setelah menetapkan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial sebagai
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes)
Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, kini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jambi kemabali memeriksa tujuh Direktur dari PT lainnya terkait kasus ini.
Adapun ketujuh Direktur yang diperiksa tim penyidik Kejati
Jambi ini adalah H. Sukaryo, Direktur PT mega Medikal Abadi Jakarta, A Yahya
Kurniawan, General Meneger PT Abadinusa usaha Semesta Jakarta Pusat, Teresia
Wibisono Direktur PT Esco Utama Tangerang, Susandra Kuswandi, Direktur PT
Nutrilab Utama Jakarta, Suwandi Surjoraharjo, Direktur PT Elo Kasra Utama
Jakarta Selatan, Alex Pribadi, Direktur PT Abadi Berkat Perkasa Jakarta, Didik
Sudarmadi Direktur PT Biogen Scientific.
Pemangilan para Direktur PT tersebut oleh tim penyidik guna
dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi
menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
Selanjutnya penetapan tersangka ini berlanjut, penyidik
Kejati Jambi lantas mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, dan menetapka Masrial,
selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini dikenakan Dua pasal tipikor, yaitu Pasal
2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
Tersangka Alkes Bertambah
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Pendidikan Unja
bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan Direktur PT Panca
Mitra Lestari, Masrial, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013
senilai Rp 20 milyar.
Kejati Jambi juga memaparkan pengadaan Alkes ada kaitannya
dengan pembangunan gedung RSP Universitas Jambi (Unja), karena bangunan
tersebut seharusnya digunakan untuk tempat alat-alat kesehatan.
Diantara ke 7 saksi ini, Dr Ali Imron Lubis, orang yang
mengajukan alat kesehatan Universitas Jambi, juga tidak luput dari pemeriksaan
penyidik. Selain itu, Dr Fairus Pelaksana BA dan Dr Fadli Pelaksana juga telah
dimintai keterangannya.
Sementara itu, untuk penyegelan dan penyitaan alat bukti
yang berlokasi di Kampus Unja Mandalo, hingga kini telah selesai dilakukan oleh
penyidik. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar