Senin Ini, Panggil Eksekutif
JAMBI- Ditargetkan pada tahun 2015
mendatang, sebanyak 50 peraturan daerah (Perda) dapat diselesaikan. Baik dari
usulan eksekutif maupun inisiatif mereka sebagai lembaga legislasi.
"Senin (10/11) ini kita akan hearing
dengan eksekutif. Diwakili oleh Sekda, Asisten, Kabag Hukum serta beberapa
SKPD. Di mana SKPD itu adalah mereka-mereka yang kita nilai produk hukumnya
sudah afkir," terang Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Jambi, Harizon.
SKPD yang afkir tadi, lanjut dia, seperti
Dinas Tata Ruang dan Perumahan. Di mana Perda yang mengatur syarat pembangunan
perumahan dinilai harus disesuaikan dengan kondisi Kota Jambi saat ini. Selain
daripada dinas tadi, BPTSP, Dispenda juga menjadi target lainnya.
“Menurut pandangan kita, harus direvisi dan
disesuaikan dengan kondisi terkini. Namun bukan kuantitas yang jadi target
kerja kita, namun kualitas. Karena membuat Perda itu yang rumit adalah naskah
akademiknya,” lanjut politisi Demokrat
ini.
Selain rumit, tambahnya, pengkajian yang
komprehensif diperlukan untuk membuat satu produk hukum. Karena jangan sampai
produk hukum yang dibuat merugikan masyarakat. Serta menyalahi aturan hukum
yang lebih tinggi.
Diketahui, untuk satu Perda diperkirakan
membutuhkan nominal sebesar Rp 30-35 juta. Jadi, untuk 50 produk hukum akan
memakan sekitar Rp 150-155 juta. Dengan nominal sebesar itu tidaklah besar,
jika dibandingkan manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat. Jika dibandingkan
dengan biaya wakil rakyat tersebut untuk bimbingan Tehnis ataupun studi banding
ke daerah lainnya. (oyi/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar