Senin, 10 November 2014

2015, Baleg Target 50 Perda


Senin  Ini, Panggil Eksekutif

JAMBI- Ditargetkan pada tahun 2015 mendatang, sebanyak 50 peraturan daerah (Perda) dapat diselesaikan. Baik dari usulan eksekutif maupun inisiatif mereka sebagai lembaga legislasi.

"Senin (10/11) ini kita akan hearing dengan eksekutif. Diwakili oleh Sekda, Asisten, Kabag Hukum serta beberapa SKPD. Di mana SKPD itu adalah mereka-mereka yang kita nilai produk hukumnya sudah afkir," terang Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Jambi, Harizon. 


SKPD yang afkir tadi, lanjut dia, seperti Dinas Tata Ruang dan Perumahan. Di mana Perda yang mengatur syarat pembangunan perumahan dinilai harus disesuaikan dengan kondisi Kota Jambi saat ini. Selain daripada dinas tadi, BPTSP, Dispenda juga menjadi target lainnya. 

“Menurut pandangan kita, harus direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Namun bukan kuantitas yang jadi target kerja kita, namun kualitas. Karena membuat Perda itu yang rumit adalah naskah akademiknya,”  lanjut politisi Demokrat ini. 

Selain rumit, tambahnya, pengkajian yang komprehensif diperlukan untuk membuat satu produk hukum. Karena jangan sampai produk hukum yang dibuat merugikan masyarakat. Serta menyalahi aturan hukum yang lebih tinggi. 

Diketahui, untuk satu Perda diperkirakan membutuhkan nominal sebesar Rp 30-35 juta. Jadi, untuk 50 produk hukum akan memakan sekitar Rp 150-155 juta. Dengan nominal sebesar itu tidaklah besar, jika dibandingkan manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat. Jika dibandingkan dengan biaya wakil rakyat tersebut untuk bimbingan Tehnis ataupun studi banding ke daerah lainnya. (oyi/lee)

Tidak ada komentar: