Kamis, 04 September 2014

Jhon Eka Powa Diperiksa Penyidik Kejati Soal Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran dan SPJ Fiktif

EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI. DIPANGGIL PENYIDIK : Kepala Satpol PP Provinsi Jambi Jhon Eka Powa saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi sekitar pukul 13.00, Senin (1/9/2014).

JAMBI-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi Jhon Eka Powa sekitar pukul 13.00 Senin (1/9/2014) memenuhi panggilan perdana pihak penyidik Kejati Jambi. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dan SPJ fiktif senilai Rp 1 miliar.

BERDASARKAN informasi, selaku Pangguna Anggaran (PA), Jhon Eka powa merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap adanya dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Selain itu, dari anggaran yang mencapai Rp 1 M lebih tersebut, diduga terdapat SPJ fiktif yang dilakukan di beberapa kegiatan Satpol PP Provinsi Jambi.

Jhon Eka Powa mendatangi kontor Kejati Jambi sekitar pukul 13.00 dengan menggunakan baju warna coklat gelap. Namun sayangnya, ketika sejumlah awak media yang mencoba untuk mengkonfirmasi terkait pemanggilan dirinya itu, Jhon Eka Powa hanya diam dan enggan berkomentar. "Apa, ha apa," ujarnya dengan nada bertanya.


Tidak hanya itu, disela-sela kedatangannya guna menjalani pemeriksaan, beberapa pertanyaan kembali dilontarkan, namun dia juga masih memilih bungkam. Bahkan terlihat bingung serta terlihat sedikit kaku dan hanya menggeleng-gelengkan kepala. Tidak banyak ucapan yang keluar dari mulutnya, dia lebih memilih mengalihkan pembicaraan guna menghindar dari hujan pertanyaan media.

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jambi, Masyrobi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya ini berkenaan dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran di Satpol PP Provinsi Jambi. "Benar, kita periksa terkait dugaan penyimpangan anggaran Satpol PP," kata Masyrobi.

Dilanjutkannya, berdasarkan jadwal yang ditentukan, pemeriksaan terhadap Jhon Eka Powa sebenarnya dilakukan pada pukul 09.00, namun karena berbenturan dengan agenda lainnya, maka pemeriksaan tertunda. "Seharusnya tadi pagi, tapi kita tunda karena ada kegiatan lain," sebutnya.


Kepala Kejati Jambi Syaifudin Kasim ketika diminta komentarnya mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan mantan Kabag Protokol Gubernur Jambi itu. Walaupun demikian, dirinya mengaku akan meminta laporan dari bawahannya. "Belum tahu itu. Nanti saya minta laporannya," ucapnya singkat. (Sumber Harian Jambi)

Tidak ada komentar: