Selasa, 28 Januari 2014

MENGGIRING TERSANGKA, Tuntaskan Kasus Kwarda Pramuka Jambi


Sekda Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin


Ketua Bappeda Provinsi Jambi Fauzi Ansori jadi saksi di Sidang Tipikor PN Jambi


Gerakan unjukrasa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) masih terus bergulir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pihak aktivis terus mengawal penyidikan penyimpangan dana abadi Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi yang kini ditangani Kejati Jambi. Kasus ini telah membelit sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Provinsi Jambi. Lalu siapa saja yang terlibat?

DONI SAPUTRA, Jambi

Kasus penyidikan Kwarda Jambi tak boleh masuk angin. Begitulah slogan-slogan LSM, Mahasiswa dan OKP dalam menyuarakan pengusutan kasus tersebut. Aktivis terus mengawal penyelidikan ini agar Kejati Jambi jangan sampai “masuk angin”. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana abadi Gerakan Kwarda Pramuka Jambi, atas kerjasama pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektare dengan PT. Inti Indosawit Subur (PT IIS).  Lokasi ini terletak di Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kasus ini telah membelit sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Provinsi Jambi.  Hingga saat ini pun, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, terhadap beberapa orang terkait, yang dianggap bertanggungjawab atas pengeluaran dana tersebut.

Perjanjian dimulai sejak tahun 1994. Dengan adanya Surat Keputusan Gubernur pada 20 Agustus 1992, yang berisi bahwa, tanah seluas 400 hektare tersebut, dicadangkan untuk lahan perkebunan kelapa sawit. Dengan syarat, harus mengurus izin pengelolaan dalam waktu satu tahun. Namun kenyataannya, baik pihak Kwarda Pramuka maupun PT. IIS, tidak ada yang mengurus izin pengelolaan tersebut. Sehingga, pencadangan lahan tersebut batal dengan sendirinya.

Sekda Provinsi Jambi

Terkait hal tersebut, Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Agus Irawan, Ketua Tim Penyelidikan Kasus Kwarda Jambi, salah satu pejabat yang masih dalam penyelidikan adalah Syahrasaddin, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi. Dalam hal ini, Syahrasaddin merupakan ketua kepengurusan dari Gerakan Kwarda Pramuka Jambi.

“Saat ini, Kejati Jmabi sedang melakukan penyelidikan terhadap Syahrasaddin. Dalam penyelidikannya sendiri dalam hal ini, penyidik telah menemukan titik terang dan benang merahnya,” ujarnya.

Dalam pekembangannya saat ini, berkas dan data-data yang digunakan untuk penyelidikan Syahrasaddin, telah diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan, untuk dilakukan audit atau penghitungan jumlah kerugian negara. Disamping itu, penyidik juga terus melengkapi data lainnya yang dimungkinkan akan diperlukan sewaktu-waktu.

“Sudah ada kejelasan dari beberapa dokumen-dokumen dan data yang kita kumpulkan.  Namun data tersebut belum sepenuhnya diserahkan kepada BPK. Karena masih ada data lain yang perlu dilengkapi lagi. Kita butuh beberapa data lagi,” ungkap Agus.

Sembari menunggu hasil audit dari BPK, pihak penyelidik juga akan melakukan ekspose, dalam perubahan status dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Yang dalam hal ini berarti, sudah ada penetapan tersangka.
“Kita akan lakukan gelar perkara bersama, untuk melihat di mana letak indikasi melawan hukumnya secara jelas dan kongkrit,” ujarnya.

Diketahui juga sebelumnya, menurut informasi terpercaya dari Kejati Jambi, bahwa berdasarkan temuan inspektorat, ada beberapa aliran dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini masuk dalam salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada periode Ka Kawarda Pramuka, Syarasaddin. 

Kegiatan yang dimaksud yakni kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012, yang diketuai oleh Yusniana HBA. Diantaranya pajak yang belum disetor tersebut senilai Rp 256 juta. Adapun pengeluaran yang tidak dilengkapi barang bukti tersebut sejumlah Rp 2,062 miliar.
 
Pengeluaran kegiatan Perkempinas 2012 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar RP 1,7 miliar, dari total anggaran senilai 6,726 miliar lebih. Pengadaan barang kegiatan Perkempinas melalui proses penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 3,397 milliar. Kemudian kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 19,560 juta.

Selain itu, Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim pernah membeberkan ada temuan dana selain dari bagi hasil Kwarda dan PT. ISS, yang ditemukan saat penggeledahan kantor Ka Kwarda, yang terletak di komplek perkantoran Kotabaru. Dengan total dana senilai Rp 5,4 miliar. Rincian dari dana tersebut adalah dana hibah dari APBD Pemprov Rp 2 miliar, kemudian dana bantuan dari Dinas Pendidikan Rp 2,2 miliar dan selanjutnya bantuan Biro Humas dan Protokoler Rp 1,2 miliar.(*/poy)

***
Sederetan Tersangka Mulai Terkuak

Syahrasaddin sendiri sudah dua kali diperiksa oleh tim penyelidik untuk dimintai keterangannya, yakni pada tanggal 4 dan 9 Desember 2013. Selain itu, juga telah dipanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya.
 
Adapun beberapa saksi tersebut yakni tersangka Sepdinal, selaku Bendahara Kwarda Pramuka periode 20122-2013, Kadis Koperasi Provinsi Jambi, Muhammad Rawi, mantan Kadis Pendidkan Provinsi Jambi, Idham Khalid selaku KPA dalam kegiatan Perkempinas.

Kemudian Pengurus Kwarda Pramuka dalam kegiatan Perkempinas sebagai PPTK Administrasi dan Keuangan, A Wahyudin, Pengurus kwarda dalam perkempinas sebagai PPTK Transfortasi dan Komunikasi Humas dan Protokol, Anwar Herminto dan Sekretaris Kwarda Pramuka, Sarnubi Damay,  kemudian juga pengurus Kwarda Budi Eko dan beberapa orang lainnya.

Sebelumnya, pihak Kejati Jambi telah menetapkan beberapa tersangka. Yakni mulai dari Ka Kwarda Periode 2009-2011, AM Firdaus pada Senin 27 Mei 2013 lalu. Dalam hal ini, langsung dilakukan penahanan. Karena, ada kekhawatiran dari penyidik bahwa tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

“Tersangka ditahan tim penyidik kejati mulai hari ini, 27 Mei 2013," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

Dalam penetapannya menjadi tersangka, mantan Sekda Provinsi Jambi itu, dikenakan dua pasal yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Saat ini, AM Firdaus tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, untuk melakukan pembuktian hukumnya, yang masih dalam agenda keterangan saksi. Dalam persidangan itu juga, ada bukti penguatan pelanggaran hukum yakni dari keterangan yang disampaikan oleh mantan Dirut PT. IIS, Semion Tarigan yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Bahwa sampai saat ini, belum ada izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut.

"Saat penandatanganan kerjasama pada 1994 belum ada (izin HGU), masih proses. Baru sebatas surat pencadangan dan sampai sekarang tidak ada HGU nya," ujar Semion dalam persidangan pada Senin 23 Desember 2013 lalu.

Semion Tarigan sendiri, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2013. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangi oleh Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim. Namun pihak kejaksaan tidak menahan mantan Dirut PT. IIS tersebut, karena dianggap koopertif.  Penetapan tersangka yang kedua ini, berdasarkan hasil pengembangan dan ekspos intern yang dilakukan oleh tim penyidik pada 27 Agustus 2013.

Hal ini dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby pada waktu itu. “Semion sudah tersangka, jadi sudah dua orang kita tetapkan. Dan pengembangan serta penyelidikan akan terus dilakukan oleh penyidik,” ujar Masyrobi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi.

“ Kita akan kembangkan lagi kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” ujarnya.

Bukan sekedar isapan jempol belaka. Karena ternyata memang, mampu memberikan bukti dengan ditetapkannya Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Ir Sepdinal sebagai tersangka. Penetapan ini terkait statusnya selaku Bendahara Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011.

Setelah satu bulan lebih dia ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya pada Senin 2 Desember 2013 juga ditahan oleh penyidik dengan alasan penahanan yang sama, dengan terdakwa AM Firdaus, yakni sesuai dengan pasal 21 KUHAP yang bunyinya, jika penyidik khawatir tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan akan mengulangi suatu perbuatannya maka perlu dilakukan penahanan.

Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan diketahui kerugian negara berdasarkan audit BPK senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian disampaikan oleh Masyroby pada waktu itu bahwa, dalam kasus perkara ini dari hasil pengembangan tim penyidik, tidak akan menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dalam hal ini, Ketua kwarda Pramuka periode 2011-2012, Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin dan masih dalam proses penyelidikan. Dalam hal ini, sudah sekitar 8 orang yang dimintai keterangannya.

"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada periode Ketua Kwarda setelah AM Firdaus. Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat saja nanti," ujar Masyrobi.(nui/poy)



****

Penyimpangan Dana Rutin

Tidak hanya Masyroby yang mengatakan akan mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim yang dikenal sebagai orang yang sangat tegas dan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.

Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan oleh penyelidik, ada ditemukan penyimpangan dana rutin yakni dana bagi hasil kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. ISS. Dari semua periode masa jabatan Ka Kwarda Pramuka Jambi, dari periode Ka Kwarda Pramuka, Uteng dan Chalik Saleh. Kemudian untuk masa Ka Kwarda Syahrasaddin, ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Ada penyimpangan itu, Ada datanya sama saya. Bukan hanya benang merah, benang hitamnya juga ada," ujarnya.

Menurutnya, modus penyelewengan Kwarda Pramuka dari sumber kebun sawit di Tanjung Jabung Barat tersebut hampir sama, hingga periode masa kepemimpinan AM. Firdaus antara 2011-2013.

"Yang membedakan ketika masa Syahrasaddin, karena pada periode ini ada sumber dana rutin dari kebun, ada juga sumber APBD untuk kegiatan Perkempinas," ungkapnya.

Dalam pengusutan periode Ketua Kwarda Pramuka sebelumnya, pihak kejati telah memanggil Ka Kwarda Periode 1995, Uteng Suryadiatna. Pemanggilan terhadap uteng telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, pemanggilan tersebut belum diindahkan oleh Mantan Wakil Gubernur Jambi ini, dengan alasan sakit.

Setelah beberapa kali tidak hadir, dengan tanpa adanya keterangan dan alasan. Baru pada pemanggilan yang ke empat Uteng diketahui dalam keadaan sakit. Di mana, surat keterangan sakit miliknya tersebut diantarkan langsung oleh putranya ke Kejati Jambi. Dalam suratnya tertera bahwa, Uteng izin sakit terhitung sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai 19 Januari 2014.

“Ada keterangannya. Sakitnya lama, sebulan itu,” ujar Masyroby, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi.

Untuk diketahui, Uteng dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai wakil gubernur, melainkan sebagai salah satu mantan Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

"Dia dipanggil untuk dimintai keterangan, karena dia sebagai Ka Kwarda ketika itu," ungkap Masyroby.

Terkait kasus Kwarda ini, Syaifuddin Kasim selaku Kejati Jambi mengatakan, akan mengusut tuntas kasus Kwarda Pramuka Jambi dan akan menahan setiap yang dijadikan tersangka nantinya. Hal ini dikatakannya kepada sejumlah awak media di kantor Kejati Jambi.

“Saya katakan, setiap orang yang saya tingkatkan ke penyidikan Insyaallah akan saya tahan.
Sebagai Kajati Jambi, saya siap dicopot dari jabatan kalau saya tidak menegakkan hukum dan keadilan di Provinsi Jambi ini,” tegasnya.(nui/poy)

(BERITA INI SUDAH NAIK CETAK DI HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI 15 JANUARI 2014)




Tidak ada komentar: