Kamis, 19 September 2013

Pilkada Kerinci Tanpa Gugatan Ke MK

Jambi, BERITAKU

Pasca penetapan pasangan Murasman-Zubir Dahlan peraih suara terbanyak Pemilukada Kerinci usai pleno rekapitulasi penghitungan suara di Gedung Nasional, Kota Sungaipenuh, Minggu (15/9) lalu, hingga Selasa (17/9/13) belum ada tanda-tanda gugatan dari kandidat yang kalah. KPU Provinsi Jambi memprediksi Pilkada Kerinci tanpa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahmi, Selasa (17/9) mengatakan, Ketua KPU Provinsi Jambi telah menetapkan Murasman-Zubir Dahlan sebagai Bupati Kerinci Periode 2013-2018. Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan dan empat anggota KPU langsung memimpin  langsung jalannya pleno terbuka penetapan Bupati Kerinci terpilih Minggu lalu.

Disebutkan, pleno rekapitulasi, pasangan Dasra-Mardin meraih 17.330 suara (12,5%), Adi Rozal-Zainal 44,474 (32,2%), Murasman-Zubir Dahlan 46,225 (33,5%), Sukman-Sartoni 17,193 (12,4%), Rahman-Nopantri 10,141 (7,3%) dan Irmanto-Idrus 2,835 (2,1%).

Berdasarkan rekapitulasi, pasangan Murasman-Zubir Dahlan memperoleh suara tertinggi, mengungguli kontestan lainnya. Murasman juga unggul di sembilan dari 16 kecamatan.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara, pasangan urut 3 Murasman-Zubir Dahlan adalah bupati-Wakil Bupati Kerinci terpilih,”katanya.

Menurut Fahmi, penetapan Cabup-cawabup Kerinci terpilih sudah final, jika ada saksi atau timses kandidat keberatan dipersilakan untuk menggugat ke ranah hukum yang ada.

Disebutkan, soal gugatan ke MK sudah menjadi hak kandidat, namun pihaknya tetap akan melakukan pembelaan, jika memang gugatan tersebut nanti dilayangkan. Namun hingga Selasa (17/9) belum ada tanda-tanda gugatan dari kandidat lain.

“Kita tetap akan menegaskan bahwa putusan pleno KPU nantinya, termasuk pleno di PPS dan PPK, merupakan keputusan mutlak dan menjadi hasil Pemilukada Kerinci,”katanya. srg

Tidak ada komentar: