Jambi, Bute Ekspres
Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus,MM memberikan apresiasi positif pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap empat Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pandangan umum ini disampaikan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (27/6).
Empat Ranperda itu yakni, pertama tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Kedua, tentang sumbangan pihak ketiga, ketiga tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2006 tentang pengalihan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPD Jambi menjadi persero terbatas dan terakhir tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi nomor 2 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sidang yang dihadiri oleh 31 anggota Dewan ini dipimpin oleh PLH Ketua DPRD Provinsi Jambi, Aswan Zahari. Gubernur Jambi menyampaikan bahwa kritikan dan masukan yang diberikan oleh Dewan akan menjadi bahan kajian dan pembelajaran bagi pemerintah provinsi Jambi.
Gubernur memberikan tanggapannya terhadap masukan dari fraksi tentang perubahan Perda nomor 02 tahun 2006 tentang pengalihan bentuk badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Jambi menjadi PT yang dimana subtansi perubahan dalam Perda ini adalah tentang penambahan modal dasar Bank Jambi menjadi Rp 1 trilyun.
Dijelaskan Gubernur bahwa Itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penandatangan para Gubernur se- Indonesia untuk memperkuat peranan BPD di daerahnya masing-masing.
“Pada 2010 yang lalu ketika saya baru menjadi Gubernur, seluruh Gubernur, Bupati dan Ketua DPRD se-provinsi Jambi diminta untuk menandatangani pemberian dana Rp 1 trilyun, karena berdasarkan kajian dari Bank Indonesia kalau BPD tidak memiliki dana cukup sebesar Rp 1 trilyun nanti bank itu tidak akan berkembang di wilayahnya masing-masing. Saat ini pemerintah menyertakan dana sebesar Rp 88 miliar dan pada 2012 ini kita mendapatkan keuntungan Rp 33 miliar,”ujar Gubernur Jambi.
Sebelumnya dalam tanggapannya Dewan mengapresiasi Ranperda yang disampaikan oleh pemerintah provinsi Jambi diharapkan dapat dibahas dengan benar dan secermat-cermatnya sehingga membawa kesejahteraan masyarakat.
Beberapa fraksi seperti PDI-P dengan juru bicaranya Luhut Silaban memberikan catatan penting sebagai bahan pertimbangan menyatakan bahwa Bank Jambi belum membawa manfaat bagi masyarakat dan belum layak menjadi bank regional champion di Provinsi Jambi dikarenakan Sumber Daya Manusia yang masih lemah.
Sementara itu Fraksi Gerakan Keadilan juga memberikan tanggapan serupa yaitu untuk melakukan audit internal oleh Bank Indonesia terkait NPL, solvabilitas, rentabilitas dan akuntabilitas Bank Jambi.
Dan dalam perjalanannya, diharapkan mampu mengoptimalkan konsep Bank Syariah, mengingat konsep ini terbukti leih unggul dibanding model konvensional menghadapi gejolak harga, fluktuasi nilai tukar rupiah dan krisis moneter yang terjadi.
Dewan juga menanggapi Ranperda sumbangan pihak ketiga, Fraksi Keadilan menyampaikan bahwa jangan sampai Ranperda ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah, yaitu melegalkan gratifikasi yang memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk mempengaruhi keputusan yang bersifat public policy.
Diharapkan oleh Fraksi Gerakan Keadilan lahirnya Perda ini harus disertai dengan sikap terbuka, jelas siapa pihak ketiga yang memberikan sumbangan, nominal sumbangan dan tujuan pemberian hibah, bilamana perlu pemerintah daerah dapat mempublikasikan adanya sumbangan pada pihak ketiga melalui media massa di Jambi. Dengan tujuan melibatkan partisipasi publik untuk ikut melakukan pengawasan pada jalannya pembangunan. Srg
Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus,MM memberikan apresiasi positif pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap empat Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pandangan umum ini disampaikan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (27/6).
Empat Ranperda itu yakni, pertama tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Kedua, tentang sumbangan pihak ketiga, ketiga tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2006 tentang pengalihan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPD Jambi menjadi persero terbatas dan terakhir tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi nomor 2 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sidang yang dihadiri oleh 31 anggota Dewan ini dipimpin oleh PLH Ketua DPRD Provinsi Jambi, Aswan Zahari. Gubernur Jambi menyampaikan bahwa kritikan dan masukan yang diberikan oleh Dewan akan menjadi bahan kajian dan pembelajaran bagi pemerintah provinsi Jambi.
Gubernur memberikan tanggapannya terhadap masukan dari fraksi tentang perubahan Perda nomor 02 tahun 2006 tentang pengalihan bentuk badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Jambi menjadi PT yang dimana subtansi perubahan dalam Perda ini adalah tentang penambahan modal dasar Bank Jambi menjadi Rp 1 trilyun.
Dijelaskan Gubernur bahwa Itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penandatangan para Gubernur se- Indonesia untuk memperkuat peranan BPD di daerahnya masing-masing.
“Pada 2010 yang lalu ketika saya baru menjadi Gubernur, seluruh Gubernur, Bupati dan Ketua DPRD se-provinsi Jambi diminta untuk menandatangani pemberian dana Rp 1 trilyun, karena berdasarkan kajian dari Bank Indonesia kalau BPD tidak memiliki dana cukup sebesar Rp 1 trilyun nanti bank itu tidak akan berkembang di wilayahnya masing-masing. Saat ini pemerintah menyertakan dana sebesar Rp 88 miliar dan pada 2012 ini kita mendapatkan keuntungan Rp 33 miliar,”ujar Gubernur Jambi.
Sebelumnya dalam tanggapannya Dewan mengapresiasi Ranperda yang disampaikan oleh pemerintah provinsi Jambi diharapkan dapat dibahas dengan benar dan secermat-cermatnya sehingga membawa kesejahteraan masyarakat.
Beberapa fraksi seperti PDI-P dengan juru bicaranya Luhut Silaban memberikan catatan penting sebagai bahan pertimbangan menyatakan bahwa Bank Jambi belum membawa manfaat bagi masyarakat dan belum layak menjadi bank regional champion di Provinsi Jambi dikarenakan Sumber Daya Manusia yang masih lemah.
Sementara itu Fraksi Gerakan Keadilan juga memberikan tanggapan serupa yaitu untuk melakukan audit internal oleh Bank Indonesia terkait NPL, solvabilitas, rentabilitas dan akuntabilitas Bank Jambi.
Dan dalam perjalanannya, diharapkan mampu mengoptimalkan konsep Bank Syariah, mengingat konsep ini terbukti leih unggul dibanding model konvensional menghadapi gejolak harga, fluktuasi nilai tukar rupiah dan krisis moneter yang terjadi.
Dewan juga menanggapi Ranperda sumbangan pihak ketiga, Fraksi Keadilan menyampaikan bahwa jangan sampai Ranperda ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah, yaitu melegalkan gratifikasi yang memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk mempengaruhi keputusan yang bersifat public policy.
Diharapkan oleh Fraksi Gerakan Keadilan lahirnya Perda ini harus disertai dengan sikap terbuka, jelas siapa pihak ketiga yang memberikan sumbangan, nominal sumbangan dan tujuan pemberian hibah, bilamana perlu pemerintah daerah dapat mempublikasikan adanya sumbangan pada pihak ketiga melalui media massa di Jambi. Dengan tujuan melibatkan partisipasi publik untuk ikut melakukan pengawasan pada jalannya pembangunan. Srg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar