Senin, 08 April 2013

Wakil Ketua Hakim PT Jambi Dituding “Aktor Intelektual” Mutasi Hakim Non Palu Nelson Sitanggang




Nelson Sitanggang SH MH. Foto Rosenman Manihuruk
Jambi, BERITAKU

Wakil Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dituding sebagai “actor” dibalik pemberian sanksi mutasi hakim non palu ke PT Jambi terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sekaligus Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nelson Sitanggang SH MH.

Nelson Sitanggang SH MH secara lisan resmi mengundurkan diri dari hakim, Rabu (3/4/13). Dirinya telah menghadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suprabowo SH  untuk menyerahkan seluruh sidang perkara-perkara yang tengah ditangani Nelson Sitanggang.

Kini Nelson Sitanggang SH MH mencari keadilan dengan berupaya menemui Ketua Mahkama Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Senin (8/4/13).

“Saya sekarang di Jakarta mencoba meraih sedikit keadilan untuk saya dengan menemui Ketua MA dan Ketua KY. Jika itu tidak berhasil, saya akan meminta perlindungan kepada Bapak Presiden SBY dan Pimpinan DPR. Mohon doa restu. Saya hanya berharap hakim-hakim di daerah tidak diperlakukan semena-mena dan direndahkan oleh Pimpinan Badan Peradilan di daerah, seperti yang dilakukan Wakil Ketua Hakim PT Jambi kepada saya,”ujar Nelson Sitanggang.

Menurut Nelson Sitanggang, saat bersama-sama tugas dengan Wakil Ketua Hakim PT Jambi sebagai hakim di PN Metro Lampung, Wakil PT Jambi itu kerap melakukan intervensi terhadap perkara-perkara yang ditangani Nelson Sitanggang.

“Kami pernah tugas sama-sama di PN Metro Lampung. Dia kerap mengintervensi perkara-perkara yang saya tangani, termasuk saat memanggil Walikota Metro Lampung saat itu. Secara tegas saya tolak sikap intervensi Wakil PT Jambi sekarang ini. Justru sering kami berdebat dan saya pernah kontani kalau perkara yang saya tangani dia aja yang menangani. Itu karena kerap ada intervensi darinya,”ujar Nelson Sitanggang.

Nelson Sitanggang juga menuding kalau Wakil Ketua PT Jambi “actor intelektual” dibalik turunnya SK MA mutasi hakim non palu Nelson Sitanggang tertanggal  tertanggal 13 Maret 2013 itu.

Menurut Nelson Sitanggang, ada kejanggalan turunnya Surat Keputusan (SK) mutasi non palu dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Maret 2013 itu. Surat SK itu tidak dikirim lewat pos, namun dijemput seseorang hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi ke MA.

“Istri dan anak saya melihat oknum hakim PT tersebut menjemput SK tersebut ke MA, karena pada hari yang sama istri dan anak saya mempertayakan soal pemberitaan saya dimedia terkait dengan penon palu tersebut. Ada desakan dari pihak lain lain dan memaksa saya untuk non job palu tersebut,”katanya.

Kesalahan Nelson Sitanggang dalam SK itu disebutkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim Junto Pasal 12 Ayat 1 Huruf C Butir 8 yang menyebutkan seorang hakim harus beretika dalam memberikan keadilan kepada semua pihak berperkara.

Menurut Nelson Sitanggang, dirinya memberikan penilaian kepada masyarakat, pers selama menangani sidang perkara umum, Tipikor sejak 1 Oktober 2009 hingga sekarang.

“Padahal setelah sidang mantan Sekda Kota Jambi Hasan Basri Agus (HBA) sebagai saksi dalam sidang kasus damkar  (6/3/2013) di PN Jambi, saya dan dua hakim diperiksa oleh hakim PT Jambi, Badan MA dan Komisi Yudisial MA. Tapi kami tidak divonis bersalah dan hanya diberikan tegoran saja,”ujarnya.

Namun dengan surat rekomendasi Hakim PT Jambi yang dinilai sepihak oleh PT Jambi ke MA, saya dijatuhi hukuman mutasi sebagai hakim non palu di PT Jambi. Hal itu tidak wajar dan terkesan PT Jambi hanya mencari-cari keselahan untuk menjatuhkan saya.

“SK MA tersebut juga tidak ada tanda tangan dari Komisi Yudisial MA. Kemudian SK dijemput oleh oknum hakim PT Jambi ke MA dan dikirimkan oleh kurir PT Jambi ke Ketua PN Jambi, Suprabowo SH. Dan Ketua PN Jambi melihat surat itu dan heran karena surat itu tidak dikirim lewat pos,”katanya. (Rosenman Saragih)

Tidak ada komentar: