Rabu, 03 April 2013

Nelson Sitanggang : Hakim Pengadilan Tinggi Diprovokasi Pihak Tertentu


Nelson Sitanggang SH MH.Foto Rosenman Saragih Manihuruk


 Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH (tengah) dengan dua hakim anggota Eliwarti SH (kiri) dan Amir SH (Hakim Adhok-kanan) saat memimpin sidang Tipikor di PN Jambi. Foto rosenman saragih manihuruk

Jambi, Simantab

Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sekaligus Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nelson Sitanggang SH MH mengaku sudah menerika Surat Keputusan (SK) mutasi non palu dari Mahkamah Agung (MA). Selama setahun dirinya tidak boleh memimpin sidang dalam kasus yang baru. Namun dirinya masih memimpin sidang tipikor kasus-kasus lama yang tengah berlansung.

Nelson Sitanggang yang ditemui Simantab di ruang kerjanya, Selasa (2/4/13) mengatakan, dirinya mengaku terpojok dengan turunnya SK tersebut. Alasan penonpalu tersebut kurang wajar dan cenderung ada intervensi pihak lain.

“Ini perbuatan tidak wajar dan terkesan hanya mencari-cari alasan bahwa saya indisipliner dalam memimpin sidang. Ada indikasi Hakim PT terprovokasi oleh kelompok tertentu pasca hadirnya mantan Sekda Kota Jambi Hasan Basri Agus (HBA) sebagai saksi dalam sidang kasus damkar  (6/3/2013) di PN Jambi,”katanya.

Dirinya juga sempat memberikan statemen kepada wartawan usai sidang yang menghadirkan HBA sebagai saksi tersebut. “Saya saat itu yakin bakal ada kejadian yang kurang wajar usai sidang tersebut. Ternyata benar, sehari sebelum sidang, saya dipanggil Ketua PN Jambi dan menegur kenapa harus memanggil HBA sebagai saksi. Kemudian saya ditegur oleh Wakil Ketua PT Jambi karena dinilai terlalu berani untuk memanggil HBA sebagai saksi,”ujarnya.

Nelson menceritakan, setelah pemanggilan HBA sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi, dirinya pernah diperiksa dan dimarahi oleh Waka PT.

Padahal, kata Nelson, kehadiran HBA dalam persidangan sangat penting untuk didengar keterangannya. Karena pada saat kasus yang merugikan negara Rp 1 miliar ini terjadi tahun 2004 lalu, yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Jambi sekaligus sebagai Ketua Panitia Anggaran (Panggar) eksekutif Pemkot Jambi. Dengan kehadiran HBA di persidangan diharapkan membuat perkara tersebut menjadi jelas dan terang.

“Saya hanya menjalankan tugas penegakan hukum secara adil. Saya tidak ada mendapat intervensi dari pihak manapun. Kalau soal unjuk rasa saat HBA sebagai saksi, itu adalah murni aspirasi LSM. Alasan untuk pennon palu hakim bagi saya tidak wajar dan membuat saya terpukul. Ini bukan cara-cara yang tidak professional. Kalau saya dimutasikan silahkan saja, jangan dengan cara seperti ini,”ujarnya.

Menurut Nelson Sitanggang , dirinya kini melakukan pembelaan diri ke MA terkait dengan turunnya SK MA tersebut. Dirinya berharap MA melihat secara jernih persoalan yang terjadi dalam menangani sidang Tipikor yang dipimpinnya.

“Kejadian ini memperburuk citra Lembaga Peradilan Umum di Indonesia, dan secara khusus hanya mengakibatkan PN Jambi menjadi lembaga yang tidak dihormati serta tidak berwibawa lagi di Jambi,”katanya.

Menurutnya, dirinya menyerahkan masyarakat Jambi untuk menilai apa yang terjadi yang kini dihadapinya. “Betapa banyak tantangan yang harus dilalui untuk menemukan fakta kebenaran pada proses peradilan. Karena selalu saja ada oknum yang ingin menjadi pahlawan kesiangan bagi pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan secara adil walaupun apa resikonya,”katanya.

“Saya tetap akan menjalankan tugas sebagaimana biasa, yaitu mengikuti persidangan dan menyelesaikan minutasi perkara yang belum terselesaikan, hingga ada perintah selanjutnya dari atasan. Dengan demikian saya mohon kepada semua pihak untuk bersabar mengikuti mekanisme yang ada dan tidak memaksakan diri untuk mencari cara agar saya cepat keluar dari PN Jambi,” kata Nelson Sitanggang.

Nelson Sitanggang mengaku siap jika dirinya dicopot dari Hakim Tipikor dan dirinya juga siap ditempatkan dimana. “Itulah resiko dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Saya sayangkan jika ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi proses persidangan di PN Jambi. Saya juga siap mengundurkan diri jadi hakim jika MA tak mencabut SK Non Palu tersebut dalam kurun setahun ini,”katanya.

Sementara wartawan di Jambi yang kerap meliput Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tak asing lagi dengan Hakim Tipikor Nelson Sitanggang SH MH. Sosok pria berdarah Batak ini dikenal sangat tegas dalam memimpin sidang tipikor yang ditanganinya.

Bahkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan mantan kepala daerah di Jambi ketar-ketir dibuantnya pada saat persidangan. Sebut saja kasus Damkar 2004 di Provinsi Jambi yang menjerat Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Walikota jambi Arifien Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan masih banyak lagi.

Yang paling tegas dalam menegakkan hukum di Jambi dilakukan Nelson Sitanggang saat "memaksa" mantan Sekda Kota Jambi yang kini menjabat Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa Arifien Manap dalam kasus Damkar. Saat sidang Rabu (6/3/2013) di PN Jambi, aktivis melakukan demo terhadap HBA.

Banyak kasus-kasus korupsi penting yang ditangani Nelson Sitanggang di Tipikor Jambi. Selain kasus Tipikor, kasus narkoba kelas "kakap" juga ditangani Nelson Sitanggang secara tegas tanpa pandang bulu.
Sikap tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu ini, akhirnya berimbas penon aktifan jabatan Nelson Sitanggang SH MH selaku Hakim Tipikor Jambi.

Banyak kalangan bertanya kenapa bisa terjadi hal demikian terhadap Hakim Tipikor yang dinilai tegas dalam memimpin Sidang Tipikor di Jambi. Mahkamah Agung (MA) PT dinilai ada intervensi "politik" terhadap jabatan dan tugas yang dilakukan Nelson Sitanggang SH MH dalam memberantas praktek KKN di Provinsi Jambi. 
 
Sementara itu, Tim penasehat hukum Gubernur Jambi menepis kabar penonjoban Nelson Sitanggang satu diantara Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi ialah karena adanya tekanan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA), pasca dihadirkannya HBA sebagai saksi Rabu (6/3/2013) pada sidang dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi 2004 silam.

“Tidak benar kalau ada kabar yang mengatakan kalau penonjoban hakim tipikor karena adanya campur tangan gubernur,”ujar Nasri Umar satu diantara tim penasehat hukum Gubernur Jambi, Selasa (2/4/13).

Menurutnya kehadiran gubernur yang diminta sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Walikota Jambi Arifien Manap, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan juga mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifudin Yasak adalah inisiatif gubernur agar perkara yang sedang dalam proses persidangan itu terang.

“Karena beberapa kali nama beliau sebagai sekda waktu itu disebut di persidangan, dan juga media yang mengangkat itu, maka dari itu beliau berinisiatif datang untuk memberikan keterangan agar jelas,” katanya.

Nasri Umar menambahkan adanya unjuk rasa yang menuntut pemanggilan HBA untuk diperiksa menjadi satu diantara pertimbangan gubernur hadir pada sidang beberapa waktu lalu, hal itu dilakukan untuk memberikan keterangan yang jelas agar aksi menuntut
pemanggilan HBA itu tidak berlanjut.

“Beliau konsultasi dengan saya, dan mengatakan lebih baik datang, padahal tidak datangpun sebenarnya tidak masalah. Yang pasti tidak ada intervensi gubernur terkait status Hakim Nelson Sitanggang,”katanya. (Rosenman Saragih Manihuruk)

Tidak ada komentar: