Selasa, 13 November 2012

Bupati Kerinci Dan Walikota Sungai Penuh Jangan Buat Polemik Soal Asset

Bupati Kerinci, Murasman, dengan Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).Foto Ist
Jambi, BATAKPOS

Bupati Kerinci Murasman dan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) diminta untuk tidak membuat polemic berkelanjutan soal kepemilikan asset antar keduanya. Kedua kepala daerah itu harus saling tengang rasa dalam pelaksanaan hibah asset tersebut.

Demikian dikatakan Gubernur Jambi, Drs. Hasan Basri Agus, MM (HBA), Senin (12/11) menanggapi permasalahan asset yang dipermasalahkan antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh, seusai menerima kunjungan rombongan  Komisi II DPR RI, di rumah dinas Gubernur.

“Penting disadari, bahwa Pemekaran Kota Sungai Penuh diusulkan oleh Kabupaten induk, yakni Kabupaten Kerinci, jadi semestinya, saya memandang dari sisi itu, dan semestinya Kabupaten Kerinci sudah tau, dan telah mempertimbangkan dengan matang resiko yang bakal timbul,”katanya.

Disebutkan, sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai Kabupaten Induk harus menyerahakan asset kepada Kota Sungai Penuh selaku pemerkarannya, sebagai pemilik wilayah, hal ini menjadi masalah saat ini.

Sehubungan dengan itu, Gubernur Jambi meminta kedua kepala daerah yang bersangkutan bisa saling tenggang rasa. Agar jalan roda pemerintahan agar dapat diserahkan, seperti pasar, PDAM, dan rumah sakit, yang dituntut oleh Kota Sungai Penuh, kenapa ini tidak disepakati untuk diserahkan.

Khusus menyangkut perkantoran, HBA minta Walikota Sungai Penuh dapat bersabar, Walikota Sungai Penuh harus bersabar. “Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPR RI ini perlu waktu, yang penting progresnya harus jelas, kapan akan diserahkan, dan dalam hal ini saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada kedua belah pihak, tapi masing-masing belum bisa menerima,”katanya.

Gubernur Jambi kembali meminta pengertian dari kedua belah pihak, yang penting  semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan yang berkaiatan dengan dana hibah yang diwajibkan harus diberikan oleh kabupaten induk sebesar Rp3 milyar, pada tahun anggaran 2013 mendatang ini sudah dapat direalisasikan.

Ketua Rombongan Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rahadi Zakaria mengatakan, mengenai daerah otonomi baru, otomatis sudah berbicara mengenai UU, dengan terbentuknya Daerah Otonomi Baru, Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Kerinci sudah harus menyerakan assetnya kepada Kota Sungai Penuh. ruk

Tidak ada komentar: