Rabu, 12 September 2012

Sebanyak Rp 1,6 Miliar Dana Block Grant Pendidikan di Tanjabar “Dikorupsi”

Memaksa Masuk : LSM Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi Jambi saat unjukrasa memaksa masuk ke kantor Diknas Provinsi Jambi, Rabu (12/9). Mereka juga sempat melakukan pemeriksaan ruangan pejabat Diknas Provinsi Jambi karena tidak ada yang menemui mereka. Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS

Sebanyak Rp 1,6 miliar dana Block Grant (BG) bidang pendidikan dari Pemerintah Pusat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Jambi diduga telah dikorupsi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabar. Modus korupsi tersebut dengan melibatkan 37 kepala sekolah negeri dan swasta.

“Kami sudah laporkan dugaan korupsi dana block grant tersebut ke Kejati Jambi. Ini sudah kami investigasi dan memiliki data yang akurat. Kami mau melaporkan hal penyimpangan itu ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengawasan dana block grant tersebut,”kata koordinator lapangan LSM Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi Jambi, Andri Siddik dalam orasinya di kantor Diknas Provinsi Jambi, Rabu (12/9).

Menurut Andri Siddik, dugaan korupsi itu yakni pada pengadaan buku panduan dan referensi anggaran tahun 2011 untuk 37 sekolah SMPN dan SMP Swasta di Tanjabar. Modusnya, seharusnya kepala sekolah yang bersangkutan yang membeli buku tersebut, namun pembelian buku langsung dikoordinir Kepala Dinas Pendidikan Tanjabar.

“Anehnya, jumlah siswa yang berbeda dalam setiap sekolah, namun mendapatkan dana DAK yang sama dengan nominal Rp 45.500.000 per sekolah. Diduga telah menunjuk tiga rekanan untuk pengadaan buku tersebut. Dalam pelaksanaan proyek, kepala dinas pendidikan Tanjabat menyuruh kepala sekolah diwajibkan untuk mengambil uang Rp 44 juta dari buku rekening sekolah yang sudah ditransfer kementerian pendidikan,”kata Fikri, salah seorang pendemo.

Hal senada juga dikatakan Afist, anggota LSM lainnya. “Fakta lapangan menunjukkan bahwa Kerusakan kelas yang diperbaiki tidak mencapai acuan yang telah ditetapkan oleh petunjuk pelaksana kegiatan block grant. Kami mendesak Kejati jambi menyita buku rekening penerima dana block grant pengayaan buku tahun anggaran 2011 dan dana rehabilitasi sekolah di Kabupaten Tanjabar,”katanya.

Pengunjukrasa juga mendesak agar memeriksa seluruh kepala sekolah penerima yang mendapatkan dana bantuan tersebut. Memeriksa Kadisdik Tanjabar terkait dengan penggunaan dana dari pusat yang tidak sesuai dengan semestinya.

Desakan juga diarahkan agar memeriksa rekanan pengadaan buku yang terlibat dalam konspirasi dalam proyek itu. LSM juga mendesak Kejati Jambi untuk melakukan supervise dan pengawasan terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Tanjabar. RUK

Tidak ada komentar: