Selasa, 17 Juli 2012

Selama Ramadhan, Penjualan Makanan di Pasar Bedug Harus Halal

Jambi, BATAKPOS

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, H. Fachrori Umar meminta pedagang untuk menjual makanan halal. Pedagang di “Pasar Bedug” juga diharuskan untuk menjual makanan halal dan tidak mengandung jat merugikan kesehatan lainnya.

Fachrori Umar mengatakan itu saat mmembuka pameran produk halal (Jambi Halal Expo) 2012 bertempat di Jambi Town Square (Jamtos), Senin (16/7). Pameran halal itu dalam rangka menyambut Ramadhan 1433 H, Tetra Communication bekerjasama dengan Kemenag, MUI, Badan POM.

Hadir pada kesempatan ini Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kementerian Agama RI, Drs. H. Ahmad Jauhari, MM, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Muzani Zahri, SH., MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Drs.H.Mahbub Daryanto,M.Pd.I , beserta jajaran, para peserta dan undangan lainnya.

Menurut Wagub Jambi, bahwa Indonesia yang memiliki penduduk lebih dari 200 juta jiwa, telah  menjadi pasar potensial bagi pelaku usaha dari seluruh dunia. Untuk itu Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Ir. Hatta Rajasa, pada tahun 2011 telah mencanangkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia (World Halal Center).

Wagub menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya Jambi Halal Expo ini. “Semoga acara ini dapat menjadi Media sosialisasi produk-produk halal di Provinsi Jambi, serta mempelopori gerakan masyarakat sadar halal di Provinsi Jambi,”katanya.

H. Ahmad Jauhari menyampaikan, apabila makanan yang masuk kedalam tubuh adalah makanan  yang haram, maka kelakuan orang yang memakan makanan tersebut juga kelakukannya juga akan cenderung dengan hal-hal yang dilarang agama. 

Menurut Ahmad Jauhari, jenis makanan yang halal sudah jelas, demikian juga dengan makanan yang haram. Di dalam Al-Quran jelas disebutkan, namun persoalannya dianataranya yang halal dan haram ada hal yang sulit diketahui secara umum.

“Seperti adanya makanan yang tercambur salah satu enzim, seperti bumbu masak misalnya, dan ini baru  diketahui setelah dilakukan uji laboratorium oleh yang berwenang, dalam hal ini MUI dan BP POM, yang selanjutnya bisa mengeluarkan sertifikat halal, karena sertifikat halal ini penting dan perlu adanya, sehingga masyarakat dapat terlidungi,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: