Sabtu, 28 Juli 2012

Kejati Jambi Masih Biarkan Tersangka Korupsi “Berkeliaran”




Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini masih melakukan pembiaran para tersangka korupsi “berkeliaran” atau menghirup udara bebas. Meski sudah ditetapkan jadi tersangka sekian lama, namun para tersangka masih bebas dan tidak ditahan. Sementara para tersanga korupsi yang bukan pejabat tinggi langsung ditahan setelah dijadikan tersangka.

Para tersangka korupsi yang belum ditahan itu yakni  mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus , mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Kemas Arsyad Somad, mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Bupati Kabupaten Tebo Madjid Muaz, Kepala Adpel Jambi Belli J Picarima.

AM Firdaus tersangka dalam kasus  dugaan korupsi pengelolaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi. Sebelumnya AM Firdaus menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi dari tahun 2009-2011 lalu, menjadi satu diantara tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Jambi.

AM Firdaus jadi tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bagi hasil kerjasama lahan Pramuka yang berasal dari lahan pencadangan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kwarda Pramuka Jambi yang dikerjasamakan antara Pramuka dengan PT Inti Indo Sawit Subur (IISS) ialah mulai tahun 2000 hingga tahun 2011 dengan kerugian kerugian negara sebesar Rp 7 miliar pada kerjasama bagi hasil tersebut.

Selain AM Firdaus, Kejati Jambi juga telah menetapkan tersangka lainnya yang menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Sepdinal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi.

Kemudian mantan Rektor Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi  periode 2006-2009 senilai Rp 25 miliar.

Sementara mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Bupati Kabupaten Tebo Madjid Muaz tersangkut dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) 2002.

Sementara mantan Bupati Batanghari, Abdul Fattah (2004) dan kini kembali terpilih menjadi Bupati Batanghari juga terancam jadi tersangka. Mereka tersangkut kasus pembelian mobil Damkar era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.
Kasus ini melibatkan empat mantan kepala daerah tingkat II yang ada di Jambi. Kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka.

Hari Sabarno diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil Damkar dari PT Istana Sarana Raya. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno  disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. RUK

Tidak ada komentar: