Minggu, 01 Juli 2012

Kabupaten Lingga, Kepri Tak Miliki Peta Pulau Berhala

Pantai Pulau Berhala. Foto Rosenman Manihuruk (0812 7477587)


Jambi, BATAKPOS

Saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jambi dalam sidang lanjutan Pulau Berhala di Mahkamah Konstitusi (MK), Ir. Sumaryo Joyosumarto, M.Si menegaskan, peta lampiran UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak memenuhi standar.

Sumaryo Joyosumarto dalam Sidang Lanjutan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri di Mahkamah Konstitusi RI, bertempat di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Sidang tersebut dipimpin oleh Akil Mukhtar, Hakim Mahkamah Konstitusi. Dan Ketua MK, Mahfud MD juga turut dalam persidangan tersebut.

Sumaryo Joyosumarto, ahli yang juga dosen Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan kajian kualitas peta Lampiran Undang-Undang (UU) Pembentukan Daerah dalam Proses Boundary Making Batas Wilayah Daerah Otonom di Indonesia (studi kasus peta lampiran UU No. 31 Tahun 2003)

Sebelum menganalisis peta lampiran UU No. 31 Tahun 2003, Sumaryo Joyosumarto terlebih dahulu menyampaikan pengertian/defenisi peta, hakekat dan tujuan pembuatan peta, fungsi peta, boundary making theory oleh Stephen B. Jones, dan aplikasi teori boundari making di Indonesia dan masalah batas wilayah daerah otonom.

Dalam Boundary Making Theory (teory pembuatan atau penentuan batas wilayah) menurut Stephen B. Jones, terdapat empat tahapan, yaitu alokasi, delimitation (penetapan), demarcation (penegasan), dan administrasi/manajemen.

Kemudian, Sumaryo Joyosumarto menguraikan persyaratan teknis peta delimitasi, dimana dikatakannya, peta harus memiliki skala peta, sistem koordinat dan sistem proyeksi yang digunakan, datum geodesi yang digunakan, tahun pembuatan peta, dan sumber data yang digunakan.

Sumaryo Joyosumarto juga mengemukakan, persyaratan legal peta, yakni tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh undang-undang pembentukan daerah yang bersangkutan, (sinkron), dan sinkron juga dengan undang-undang pembentukan daerah tetangga atau dengan undang-undang pembentukan daerah yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Sumaryo Joyosumarto menyampaikan analisis kartografis dan analisis pasal 5 UU No. 31 Tahun 2003 kaitannya dengan lampirannya.

Dalam analisis kartografis peta lampiran UU No. 31 Tahun 2003, Sumaryo Joyosumarto mengungkapkan, peta tersebut tidak memiliki skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, deliniasi garis batas ada tetapi tidak jelas dan tidak definitif karena tidak ada koordinat, dan sumber data, pembuat, dan tahun pembuatan peta tidak dicantumkan.

Sumaryo mengatakan, kalau tidak memiliki skala itu bukan peta, tetapi sketsa. Selanjutnya, dalam analisis pasal 5 UU No. 31 Tahun 2003, pasal 5 ayat 1 merupakan tahap pertama, delimitasi, yaitu memilih, pilihan letak batas diletakkan pada suatu area berupa laut, selat, dan daratan (kecamatan), hanya saja laut dan selat belum didefinisikan.

Pasal 5 ayat 2, merupakan tahap kedua, mendefinisikan batas, hanya saja, pendefinisian tersebut tidak diikuti dengan peta yang secara jelas mendefinisikan garis batas tersebut, yakni tidak melakukan deliniasi garis batas dan tidak menentukan posisi titik-titik batas yang dinyatakan dengan koordinat titik batas pada sistem koordinat yang disepakati.

Sumaryo juga menyoroti pendefinisian laut dan selat pada pasal 5 ayat 1 a, b, c, dan d, yang mana hanya Laut Cina Selatan yang didefinisikan dengan jelas, sedangkan Laut Bangka, Laut Indragiri, dan Selat Berhala tidak didefinisikan dengan jelas.

“Dari penelusuran berbagai referensi yang ada, belum ditemukan pendefinisian Laut Bangka, Selat Berhala, dan Indragiri. Kalau Laut Cina Selatan dan beberapa selat di Indonesia sudah ada,” ujar Sumaryo.

Dari kajian kualitas peta lampiran undang-undang pembentukan daerah pada UU No. 31 Tahun 2003, Sumaryo mengatakan bahwa peta tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peta hasil delimitasi (penetapan) batas.

Sebelumnya, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menghadirkan empat orang saksi fakta, yakni Anhar Halid, mantan ketua DPRD Kabupaten Keupauan Riau (yang sekarang jadi Kabupaten Bintan) dan juga mantan ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian Erhani Erham, pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau, Ir. Supriyadi, Kepala Seksi Balai Pemantapan Kawasan Hutan di Tanjung Pinang, danAndi Askar, pensiunan KPLP Wilayah Kepri, yang mengetahui petugas yang menjalankan menara suar di Pulau Berhala.

Sebelum menutup sidang, Akil Mukhtar menginformasikan, pengambilan kesimpulan (keputusan tanpa sidang) akan dilakukan pada Selasa, 10 Juli 2012, dan setelah itu kedua belah pihak akan diundang untuk mendengarkan pembacaan vonis keputusan akhir dari MK tentang uji materi UU pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH, usai persidangan, mengatakan, peta lampiran UU pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri tidak memenuhi persyaratan, tidak ada skala, tidak ada koordinat, dan peta itu hanya peta Lingga, tidak jelas batas-batasnya.

“Peta harus dibuat dengan berpedoman pada peta induknya (Provinsi Kepri). Peta seharusnya punya kekuatan hukum, namun karena peta lampiran tersebut tidak jelas, maka tidak bisa dijadikan acuan. Terkait adanya usulan tentang sidang lapangan, bahwa dengan kondisi seperti ini sudah cukup, tidak perlu lagi sidang lapangan,”katanya.

Turut hadir dalam sidang tersebut, Asisten I Sekda Provinsi Jambi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, para pejabat terkait lainnya dari Pemerintah Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, Zumi Zola serta pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Camat Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Wakil Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta para undangan lainnya.

Selain itu, perwakilan dari Laskar Melayu Jambi (Lamaja) yang dikoordinir oleh Ketua Dewan Penasehat Lamaja turut menyimak berlangsungnya persidangan tersebut.RUK

1 komentar:

Tungkal mengatakan...

Mengenai Pulau Berhala lihat dan baca:
http://phi-kualatungkal.blogspot.com/2012/03/komentar-pulau-berhala.html
http://phi-kualatungkal.blogspot.com/2012/03/fakta-sejarah-pulau-berhala-masuk.html?showComment=1341201773848#c1147553412470072787