Kantor PA Jambi di Kotabaru Jambi, Rabu (11/7/12). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Karena faktor kesulitan ekonomi merupakan indikator utama terjadinya perceraian di Kota Jambi. Banyak para istri menceraikan suaminya karena tidak sanggub untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Bahkan para suami dinilai tidak bertanggungjawab terhadap keluarga.
Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Jambi, Drs Sehan Aljufri kepada BATAKPOS, Rabu (11/7/12) mengatakan, sepanjang Januari hingga awal Juli 2012 sudah 492 kasus perceraian yang masuk ke PA Kelas I A Jambi.
Ada beberapa faktor penyebab perceraian di PA Jambi, seperti tidak ada tanggungjawab, kemudian kekerasan dalam rumah tangga dan adanya gangguan pihak ketiga. Tapi faktor penyebab percerain paling utama adalah ekonomi.
Disebutkan, kasus perceraian yang masuk di PA Jambi terbagi dua macam yaitu cerai gugat atau perceraian yang diajukan isteri dan cerai talak atau cerai yang diajukan suami. Dari 492 kasus yang masuk ke PA Jambi, didominasi oleh kasus cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri.
“Sepanjang tahun 2012, kasus cerai gugat yang terdaftar di PA Jambi sebanyak 367 kasus, sedangkan kasus cerai talak sebanyak 125 kasus. Setiap pengajuan perceraian yang disampaikan ke PA Jambi, pihaknya tidak serta merta melakukan persidangan namun terlebih dahulu mencoba memediasi kedua belah pihak supaya bisa kembali rujuk,”katanya.
Menurut Sehan Aljufri, Tapi tak banyak yang berhasil, karena biasanya kalau sudah masuk ke sini sudah tahap akhir atau sudah tak bisa dimediasi lagi. Sementara untuk kasus percerain Agama Kristen diserahkan kepada PN Jambi. RUK
Jambi, BATAKPOS
Karena faktor kesulitan ekonomi merupakan indikator utama terjadinya perceraian di Kota Jambi. Banyak para istri menceraikan suaminya karena tidak sanggub untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Bahkan para suami dinilai tidak bertanggungjawab terhadap keluarga.
Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Jambi, Drs Sehan Aljufri kepada BATAKPOS, Rabu (11/7/12) mengatakan, sepanjang Januari hingga awal Juli 2012 sudah 492 kasus perceraian yang masuk ke PA Kelas I A Jambi.
Ada beberapa faktor penyebab perceraian di PA Jambi, seperti tidak ada tanggungjawab, kemudian kekerasan dalam rumah tangga dan adanya gangguan pihak ketiga. Tapi faktor penyebab percerain paling utama adalah ekonomi.
Disebutkan, kasus perceraian yang masuk di PA Jambi terbagi dua macam yaitu cerai gugat atau perceraian yang diajukan isteri dan cerai talak atau cerai yang diajukan suami. Dari 492 kasus yang masuk ke PA Jambi, didominasi oleh kasus cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri.
“Sepanjang tahun 2012, kasus cerai gugat yang terdaftar di PA Jambi sebanyak 367 kasus, sedangkan kasus cerai talak sebanyak 125 kasus. Setiap pengajuan perceraian yang disampaikan ke PA Jambi, pihaknya tidak serta merta melakukan persidangan namun terlebih dahulu mencoba memediasi kedua belah pihak supaya bisa kembali rujuk,”katanya.
Menurut Sehan Aljufri, Tapi tak banyak yang berhasil, karena biasanya kalau sudah masuk ke sini sudah tahap akhir atau sudah tak bisa dimediasi lagi. Sementara untuk kasus percerain Agama Kristen diserahkan kepada PN Jambi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar