Jumat, 15 Juni 2012

Kejati Jambi Periksa Kepala Adpel Jambi Sebagai Tersangka Korupsi

Kepala Administrator Pelayaran (Adpel) Jambi, Belly J Pagarima usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi, Rabu (13/6/12). Foto Metrojambi.com

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya memeriksa Kepala Administrator Pelayaran (Adpel) Jambi, Billi Picarima sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, senilai Rp 7 miliar. Billi Picarima datang memenuhi panggilan jaksa, Rabu (13/6), setelah dua kali mangkir.

Billy diperiksa bersama empat tersangka lain, Arif Hidayat, Gerry Iskandar, Toha Maryono. Sementara dua tersangka lain, Sutrisno dan Wahyu Asoka tidak hadir. Pemeriksaan dilakukan di ruang aula Kejati Jambi, hingga pukul 12.00 WIB. Usai diperiksa, Billi tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan dirinya.

“Nanti lah,”katanya sembari berlalu. Elvisnardi, pengacara Billi juga tidak mau memberi keterangan terkait pemeriksaan kliennya. “Kita sepakat, keterangannya dari Penkum Kejati saja,”katanya.

Kasi Penkum Kejati Jambi Andi Azhari SH, belum mau memberikan keterangan karena menurutnya, pemeriksaan belum selesai. “Nanti saja, pemeriksaan siang ini masih akan dilanjutkan hingga sore,”ujarnya.

Sementara itu, LSM Forum Rakyat Jambi (FORJAM) dan LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) akan melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi dan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (14/6).

Ketua Umum LSM-FORJAM, Raflis mengatakan, saat unjuk rasa pihaknya akan mendesak penegak hukum, dalam hal ini Kejati Jambi, yang telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi, berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bencana alam tahun 2010 di Kerinci.

Selain itu sebutnya, pihaknya juga akan meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada beberapa paket proyek pada dinas PU Provinsi Jambi, yang mempergunakan anggaran APBN, tahun 2011.

“Kita meminta kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan dana bencana alam Kerinci tahun 2010. Apalagi beberapa dari pihak terkait telah dipanggil oleh pihak penyidik Kejati, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya,” kata Raflis.

Berkaitan dengan dugaan penyimpangan bencana alam Kerinci, Kejati dan Dinas PU Provinsi, serta pihak terkait lainnya telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan, tapi belum ada tindaklanjutnya.

Terkait dugaan penyimpangan pada beberapa paket proyek di Dinas PU Provinsi Jambi yang mempergunakan anggaran APBN, pihaknya menduga kuat pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek.

“Hasil survei kami di lapangan, kami menduga beberapa paket proyek pada Dinas PU Provinsi Jambi yang mempergunakan APBN dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan ketentuan dan yang tertera dalam kontrak. Proyek itu termasuk Jalan Lintas Timur Sumatera di Tanjabar,”kata Raflis. RUK

Tidak ada komentar: