Senin, 16 April 2012

Provinsi Jambi Berupaya Maksimal Pertahankan Pulau Berhala Lewat Pengadilan Mahkamah Konstitusi

Jambi, BATAKPOS
Hakim MK. Foto Humas Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama segenap elemen masyarakatnya berupaya maksimal guna mempertahankan Pulau Berhala tetap masuk ke Provinsi Jambi. Upaya itu kini melalui Mahkamah Konstitusi (MK), setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menganulir atau membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang mana didalamnya dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.


Gubernur Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA) di Jambi, Minggu (15/4) mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahakan Pulau Berhala sebagai wilayah Provinsi Jambi. Upaya yang ditempuh Gubernur Jambi beserta jajarannya dalam mempertahankan Pulau Berhala, tentunya upaya yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia.


Ketua Kuasa hukum Pemprov Jambi, Dr, Andi Muhammad Asrun, SH,MH, mengatakan, pihaknya menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan judicial review (uji materi) Undang-undang nomor 31 Tahun 2003 tetang pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Sidang perdananya dilaksanakan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Jakarta No.7, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).


Gubernur Jambi beserta para pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur beserta pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Tim Asistensi Pulau Berhala, Kepala Desa dan tokoh masyarakat dari Desa Sungai Itik Pulau Berhala, serta tim kuasa hukum Pemprov Jambi bersama-sama menghadiri sidang perdana dengan para hakim Akil Mukhtar, Prof. Maria, dan Haryono.


Sidang tersebut merupakan penyampaian permohonan kuasa hukum Pemprov Jambi kepada MK tentang uji materi Undang-undang nomor 31 Tahun 2003 tetang pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau disertai dengan argumen-argumen yang mendasarinya.


Setelah mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jambi, tim hakim MK yang diketuai oleh Akil Mukhtar memberikan tanggapan dan saran kepada tim kuasa hukum Pemprov Jambi, dengan tujuan untuk memperbaiki dan memperkuat materi permohonan.

Saran dari tim hakim MK agar kuasa hukum Pemprov Jambi memperkuat bobot materiil yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum Pemprov Jambi. Tim Hakim MK juga menyarankan supaya kuasa hukum Pemprov Jambi memberikan penjelasan hak-hak konstitusional pemohon yang dirugikan.


Tim Hakim MK meminta saran-saran mereka dipenuhi paling lambat 14 hari sejak hari persidangan perdana tersebut. Selain itu, hakim MK mengungkapkan, ada dua pihak yang menjadi pihak terkait dengan uji materi ini, yaitu pertama Bupati Lingga, kedua Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.


Andi Muhammad Asrun menegaskan, pihaknya akan memenuhi saran dari tim hakim MK. Menurut Andi Muhammad, pada intinya saran yang diberikan tim hakim MK itu merupakan masukan yang sangat positif bagi pihak Pemerintah Provinsi Jambi dan tentunya akan memperkuat permohonan Provinsi Jambi dalam judicial review.

Persidangan di MK ini merupakan upaya maksimal yang ditempuh oleh Gubernur Jambi dalam mempertahankan Pulau Berhala, sebagai bagian dari Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Pulau Memesona

Dilihat secara kasat mata, Pulau Berhala yang memiliki luas 52,5 hektar banyak memancarkan keindahan pesona bahari. Pesona Pulau Berhala yang menjanjikan seribu keindahan alamnya itu, kini memang kurang perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi. Sebah pulau kecil yang indah mempesona di Selat Berhala itu, begitu mempesona untuk dijadikan wisata manca Negara dan nusantara.

Ada tiga pulau kecil dengan luas sekitar 0,25 hektar sampai 0,5 hektar mengelilingi pulau tersebut. Air lautnya biru dan jernih. Pantainya yang landai, sebagian merupakan hamparan pasir putih dan sebagian lagi berbatu. Sumur yang digali hanya 10-15 meter dari bibir pantai dengan air yang bening, tawar, dan tidak berbau.

Potensi Berhala adalah wisata bahari, seperti memancing, menyelam, dan berlayar, karena keindahan pantai dan air lautnya yang biru. Khusus untuk kepentingan wisata bahari itu, Pulau Berhala memerlukan penataan, sentuhan, dan pembangunan berbagai fasilitas.

Misalnya, sarana transportasi laut, dermaga, sarana komunikasi, pondok wisata, dan fasilitas wisata lainnya. Sebagian besar dari luas pulau sekitar 200 hektar tersebut, merupakan wilayah kosong, berbatu, dan pasir kuarsa. Di beberapa bagian hanya ada sedikit pohon kelapa.

Dengan kapal speed bout dari Kota Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, Pulau Berhala bisa ditempuh dalam 2 jam perjalanan. Sedangkan dari Muaro Sabak, ibukota Tanjung Jabung Timur, waktu tempuh hanya sekitar 15 menit dengan pom-pong (kapal kayu).

Pulau Berhala merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kerajaan Melayu Jambi. Datuk Paduka Berhala yang merupakan Raja Kerajaan Melayu Jambi dimakamkan di pulai tersebut. Secara geografis, letak Pulau Berhala memang dekat dari Provinsi Jambi, tepatnya 12 mil dari pantai Sungai Itik, Tanjung Jabung Timur. RUK

Foto saat Sidang MK di Jakarta Jumat (14/4). Foto Humas Provinsi Jambi

Kepala Desa Sungai Itik dan Tokoh Masyarakat Jambi.

Gubernur Jambi HBA, Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta, Bupati Tanjabtim Zumi Zola.

Kuasa Hukum Pemprov Jambi

Para Pejabat Provinsi Jambi.
Foto-foto pendukung saat Sidang MK di Jakarta Jumat (14/4).

Tidak ada komentar: