Rabu, 25 April 2012

PO Dipaksa Masuk Terminal Alam Barejo

Foto Alamina Pinem (Mantan Kadishub Kota Jambi)
 Jambi, BATAKPOS

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jambi Agus Setiawan menegaskan pihaknya tetap melakukan penertiban Perusahaan Oto Bus (PO) di dalam kota agar masuk ke Terminal Alam Berajo.

“Kita terus menggiring PO untuk masuk ke terminal, namun batas waktu belum tahu. Dalam melakukan penertiban PO agar masuk ke Terminal, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah  (Perda) No. 22 Tahun 2009 dan Perda no 6 Tahun 2005 tentang aturan menaik turunkan penumpang angkutan umum dari pukul 6.00 WIB pagi hingga pukul 06.00 WIB sore,”katanya Agus, Senin (23/4).

Disebutkan, bagi PO yang masih membangkang, pihak Dishub Kota Jambi akan memberlakukan sanksi tegas dengan menilang PO tersebut. “Bagi  yang masih membangkang akan kita tilang dengan tidak pandang bulu,”katanya.

Sementara itu, Mantan Kadishub Kota Jambi, Alamina Pinem SH kepada wartawan menyebutkan bahwa tidak ada hak bagi kadishub untuk mencabut izin PO yang beroperasi (Menaikturunkan) penumpangnya di luar terminal.

Menurut  Pinem, PO Rapi miliknya yang beroperasi di luar terminal itu merupakan penumpang yang akan menginap di Jambi dengan tujuan ke berbagai kota di luar Jambi. Sedangkan lokasi PO Rapi saat ini merupakan pusat perbengkelan dan cucian mobil.

“Jadi kami tidak menaikturunkan penumpang di sana. Saat ini hanya ada dua bus yang masih berada di dalam kota. Jadi Agus jangan stetmen tentang pencabutan izin di media, karena dia tidak punya hak untuk mencabut izin,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: