Kamis, 02 Februari 2012

Ratusan Perusahaan Tambang di Provinsi Jambi Ilegal

Tambang Batubara di Muarabungo. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Sedikitnya 296 dari 386 perusahaan pertambangan di Provinsi Jambi beroperasi tanpa ijin resmi (illegal). Ratusan perusahaan pertambangan itu statusnya belum memperoleh status clear and clean. Tahun ini 296 perusahaan illegal itu harus segera mengurus ijin usaha pertambangan (IUP).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Azwar Effendi, Rabu (1/2) mengatakan, izin usaha pertambangan di Provinsi Jambi hanya tersebar di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Sarolangun, Batanghari, Muarojambi dan Kabupaten Tanjabarat.


Untuk batubara terbesar di Kabupaten Batanghari sebanyak 86, kemudian Sarolangun 69, Tebo 59, Muarojambi 39, Bungo 24, Tanjabbarat 21, dan Merangin 4. Sedangkan pertambangan biji besi terbanyak di Sarolangun sebanyak 3, kemudian disusul Merangin 2 dan Bungo 2.

Menurut Azwar, di Jambi hanya 90 izin perusahaan yang resmi dan tidak ada tumpang tindih. Sedangkan sisanya masih tumpang tindih. Ke depan, pihaknya akan melakukan klasifikasi semua perizinan, terutama pertambangan.


“Pihak yang bertanggungjawab adalah pemerintah kabupaten yang telah mengeluarkan izin tersebut. Sebab, yang paling banyak ditemukan tumpang tindih izin itu kebanyakan di wilayah perbatasan. Misalnya, ada yang melakukan pertambangan di Kabupaten Sarolangun, tapi karena meluas ke daerah lain, maka perusahaan meminta izin ke kabupaten lain,”katanya.


Disebutkan, dana bagi hasil (DBH) pertambangan paling banyak dari tambang batubara yang mencapai 95 persen yang diperolah dari IUP batubara. Total PNBP kegiatan pertambangan mineral dan batubara untuk iuran tetap dan royalty se Provinsi Jambi cukup besar.

“Dari 386 perusahaan, iuran tetapnya sebesar Rp 119.765.477.000 dan 742.500 Dolar AS. Selain itu dari PKP2B, iuran tetap sebesar Rp 17,500 miliar dan royalty 11.328 Dolar AS. Ada aturan pembagian royalty, jika ijin dari kabupaten maka iuran tetap 20 persen untuk pusat, 16 persen untuk provinsi dan 64 persen untuk daerah penghasil,”katanya.


Disebutkan, jumlah IUP yang ada di Provinsi Jambi yakni 261 IUP dan sudah eksplorasi 125. IUP itu yakni Provinsi Jambi 1 IUP, Kabupaten Bungo 27 IUP dan 42 titik eksplorasi, Tebo 45 IUP 14 eksplorasi, Merangin 12 IUP 4 eksplorasi, Sarolangun 52 IUP 30 eksplorasi, Batanghari 86 IUP 10 eksplorasi, Muarojambi 32 IUP 10 eksplorasi dan Tanjabar 6 IUP dan 15 sudah eksplorasi. RUK

Tidak ada komentar: