Jumat, 20 Januari 2012

Polda Jambi Sita Ratusan Liter Tuak

Tuak Sipoldas Simalungun.

Jelang Imlek, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu

Jambi, BATAKPOS

Jelang Hari Raya Tahun Baru Cina (IMLEK) Imlek 2563 yang jatuh pada tanggal 23 Januari 2012, tindak criminal khususnya peredaran uang palsu (upal) mulai marak di Kota Jambi. Namun upaya pelaku untuk mengedarkan upal berhasil dicegah jajaran Polsekta Pasar Jambi.

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 13,6 juta ini disita dari tangan M Taufik (36) warga Jalan Sumatera Rt 27, Kelurahan Kebun Handil, Selasa (17/01) malam.

Kapolsekta Pasar Jambi Kompol Andre Sukendar ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1) menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya peredaran narkoba di rumah pelaku.

“'Kemudian kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tapi tidak narkoba yang ada malah uang palsu di amplop dalam lemari pakaian pelaku. Jumlahnya 136 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Dalam kasus ini pelaku dikenakan UU nomor 7 tahun 2011 pasal 36 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,”katanya.

Sementara itu, Patroli Multi Sasaran (PMS) yang dilakukan Polda Jambi Selasa (17/01) sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil mengamankan sebanyak 900 liter tuak (minuman tradisional yg berasal dari pohon kelapa).

Sebanyak 900 liter tuak diamankan di Desa Danau Lamo, Kecamantan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Tuak itu diamankan dari mobil L-300 dengan nomor polisi 9371 AG, yang dikendarai oleh Kaluin Sitanggang.

Dari mobil tersebut, disita 700 liter. Satu lagi diamankan dari mobil Cerry dengan nomor polisi BH 1874 LI, yang dikendarai oleh Rusmanto Marbun. Dari mobil tersebut diamankan 200 liter tuak.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Rabu (18/1) mengatakan, tuak yang diamankan tersebut ditangkap oleh anggota Katim A Polda Jambi saat melakukan PMS. “Semua barang yang diamankan telah diangkut ke Mapolda Jambi. Untuk tindakan yang diambil, penyidik telah memeriksa saksi dan pemilik tuak,” ujar Almansyah.

Menurut Almansyah, semua tuak yang diamankan tersebut berasal dari wilayah Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur dan akan dikirim masuk ke Kota Jambi. Namun saat dalam perjalanan, mereka terjaring dalam razia yang dilakukan katim A Patroli Multi Sasaran Polda Jambi.

Selain Polda Jambi, Polsek Mendahara Ulu Kabupaten Tanjungjabung Timur juga mengamankan sebanyak 525 liter tuak dari dalam mobil APV BH 1183 GJ, yang dikendarai Rafles Pakpahan, warga RT 26 Desa Bukit Baling, Kabupaten Muarojambi. Tuak yang diamankan Polsek Mendahara Ulu tersebut juga berasal dari Sabak Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Disebutkan, tuak yang diamankan tersebut semauanya berawal dari informasi warga, karena keberadaan minuman alkhohol jenis tuak sudah meresahkan masyarakat dan sering kali pengemudi kendaraan yang minum tuak di pinggir jalan. Akhirnya Polda Jambi dan jajarannya langsung bergerak untuk mengatisipasi pereadaran minuman berkhohol jenis tuak tersebut. RUK

Tidak ada komentar: