Senin, 23 Januari 2012

Pemerintah Pusat Setujuai Revisi Perda Tonase Provinsi Jambi

Ir Bernhard Panjaitan MM

Jambi, BATAKPOS


Pemerintah Pusat menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kendaraan Angkutan Pertambangan dan Perkebunan Provinsi Jambi. Revisi Perda itu guna penegakan aturan terkait tonase akan bisa dilihat. Kenderaan bertonase lebih kerap melintasi di jalan sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM, Jumat (20/1) mengatakan, Perda baru ini akan segera diterapkan di Provinsi Jambi. Dishub Provinsi Jambi, DPRD, Polres, DenPOM, dan Sekda Provinsi Jambi sudah melakukan rapat membahas penerapan Perda tersebut.

Menurutnya, dengan sudah disetujuinya revisi Perda nomor 8 tahun 2009 tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melanggar. Di samping pembongkaran muatan di tempat, kendaraan tersebut juga akan dikenakan denda.

“Terkait hal ini, Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus, sudah mengeluarkan surat keputusan pengawasan terpadu menyangkut angkutan berat. Untuk pengawasan di jembatan timbang, nanti akan dilibatkan aparat kepolisian dan DenPOM,”katanya.

Sedangkan untuk pengawasan terhadap Pungutan Liar (pungli) angkutan batu bara di jembatan timbang, akan dilakukan pengawasan pada 4 titik, yaitu pada jembatan timbang Sungaipenuh, jembatan timbang Sarolangun, jembatan timbang Muara Tembesi, Batanghari dan jembatan timbang Bukit Baling.

Bernhard Panjaitan mengakui jembatan timbang akan difasilitasi dengan kemera CCTV online. Namun untuk pelksanaan rencana itu belum bisa dilaksanakan pada 2012 ini. Alasannya lebih dikarenakan anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

“Meski begitu, hal itu diakuinya akan diusulkan kepada DPRD dalam anggaran berikutnya. Selain itu, untuk mengatasi kelebihan tonase kendaraan yang melewati jalan, rencananya Dishub akan membangun tiga jembatan timbang yang baru. Tiga tempat baru itu ada di batas Sumatera Barat atau di Bungo, jalan lintas Muara Sabak atau di Tanjungjabung Timur dan Tempino. Saat ini, Dishub sudah membuat desain untuk tiga jembatan timbang tersebut,”katanya.

Sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tersebut dilakukan revisi ulang. Hal itu dilakukan karena ada pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sementara Komunitas Jambi Menggapai Keadilan (JMK) turun ke jalan melakukan aksi solidaritas bersama warga Jambi. Komunitas yang selalu konsen terhadap penindasan hak-hak dan nasib masyarakat ini, meminta dan mendesak pemerintah Jambi untuk cepat mencari solusi soal pembenahan jalur-jalur angkutan transportasi batu bara.

JMK pempertanyakan soal lambannya pemerintah menyelesaikan persoalan ini. Hingga, saat ini masih saja truk-truk pengangkut batu bara masih masuk jalan Kota Jambi. Sebagai aksi protes,komunitas JMK bersama warga menyetop semua truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan simpang Tugu Juang Telanaipura Jambi.

Penghentian truk tersebut sebagai bentuk aksi protes. Para sopir, yang jumlahnya hampir ratusan tidak sedikitpun melakukan perlawanan, karena mereka juga sudah merasa gerah atas persoalan ini. Tanpa komando, mereka para sopir rela memarkir truk-truknya di badan jalan. Hingga kondisi jalur lalu lintas di kawasan Tugu Juang Jambi Jumat (19/1) dini hari tidak bisa dilalui kendaraan dari segala arah. RUK

Tidak ada komentar: