Selasa, 16 Agustus 2011

Gubernur Jambi Tegaskan SKPD Raih WTP 2012

Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus

Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM menegaskan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jambi guna serius mengupayakan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2012.

Gubernur Jambi telah mencanangkan Komitmen Menuju Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dengan penandatangan Surat Pernyataan Komitmen Menuju Opini WTP tahun 2012, dan pemasangan PIN WTP kepada para pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (15/8), dalam upacara bendera yang dilaksanakan di lapangan dalam Kantor Gubernur Jambi.

Hadir pada kesempatan ini Unit Kerja Gubernur Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan (UKGP3) Pemprov Jambi, Kepala Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), para Asisten dan Kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan karyawan-karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

HBA menyampaikan, Pencananagan Komitemen Menuju Opini WTP terhadap LKP Pemerintah Provinsi Jambi, sebagai wahana kesetaraan sikap, kesatuan tekad dan kemauan yang bulat sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat untuk membangun Provinsi Jambi yang Ekonominya Maju, Aman, Adil dan Sejahtera (Jambi Emas 2015).

“Sebagai aparatur pemerintah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dapat menjadi penutan bagi masyarakat. Harus mampu menunjukkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”katanya.

Disebutkan, kesan bahwa aparat sering lamban dalam memberikan pelayanan kepada publik harus dihapus. “Mari kita perbaiki prosedur pelayanan yang lamban. Mari kita perbaiki kinerja PNS dalam setiap lingkup organisasi pemerintah, dan ini adalah tugas para pemimpin di setiap levelnya,”katanya.

Menurut Gubernur, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja SKPD melalui penyampaian laporan keuangan yang disusun sebagai LKPD, berdasarkan Peraturan Pemrintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Strandar Akuntansi Pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Mengeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Aras Laporan Keuangan.

Setiap laporan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga yang berwenang, yang hasilnya disebut opini. Dari beberapa kreteria yang ditetapkan, Pemerintah Provinsi Jambi baru sampai tahap predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Predikat ini diperoleh karena masih ditemukan beberapa item yang berkaitan dengan pengelolaan asset daerah, serta mekanisme piñata-usahaan keuangan yang masih perlu penyempurnaan. Untuk itu Gubernur sudah meminta kepada SKPD terkait agar melakukan perbaikan system pengendalian intern serta peningkatan pengawasan, sehingga setiap kegiatan yang berkaitan dengan system penganggaran menjadi effisien dan terukur.

Kepada seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran, untuk menyusun suatu perencanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD, tidak hanya kepada piñata-usahaannya saja, tetapi juga pengelolaan barang milik daerah yang ada pada unit kerjanya masing-masing, dengan berpedoman kepada Peraturan Meneri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Disinggung masalah asset yang selama ini menjadi kendala Provinsi Jambi untuk memperoleh opini WTP, dijelaskan Gubernur, “saat ini sudah ada titik terang, karena itulah maka kita berani pasang PIN itu, memang masih ada yang belum menemui titik terang, untuk itu kita akan berkonsultasi dengan BPK, kira-kira solusinya bagaimana, tetapi saat ini sudah lebih dari 80 persen sudah ada titik terangnya,”kata HBA. ruk

Tidak ada komentar: