Minggu, 17 Juli 2011

Walikota Jambi Bakal Copot Kepsek Pelanggar PSB

Jambi, BATAKPOS

Walikota Jambi dr Bambang Priyanto bakal mencopot sejumlah kepada sekolah (kepsek) SMAN di Kota Jambi yang sudah melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) yang dibuat Dinas Pendidikan (Disdik) Jambi dalam penerimaan siswa baru (PSB). Kepsek yang bakal dicopot yakni Kepsek SMAN 5 Kota Jambi, SMAN 4 Kota Jambi dan SMAN 6 Kota Jambi.

Ketiga sekolah itu telah terbukti benar-benar memberatkan orangtua siswa dan bahkan sudah melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) yang dibuat Dinas Pendidikan (Disdik). Iuran pengembangan sekolah sudah ditentukan. Padahal dalam Juknis tak boleh ada iuran sebelum ada pertemuan komite sekolah dengan orangtua siswa yang baru.

Demikian dikatakan Anggota Fraksi Indonesia Bersatu (FIB) DPRD Kota Jambi, Abdus Somad kepada wartawan, Jumat (15/7). Menurut dia, dalam pelaksanaan PSB di SMAN 5 Kota Jambi telah meresahkan orang tua murid.

Disebutkan, iuran di sekolah tersebut belum mendapatkan persetujuan orangtua siswa yang baru. Kepsek SMA 5 Kota Jambi harus bertanggungjawab akan hal tersebut, karena tanpa persetujuan kepsek iuran tersebut tak akan bisa ditarik dari orangtua siswa.

“Disdik Kota Jambi juga harus bertanggungjawab karena tidak berupaya menghentikan iuran padahal orangtua siswa yang baru sudah resah dan mengadu ke dewan. Seharusnya ini menjadi perhatian serius walikota terhadap kepala Disdik, sebab dengan besarnya uang sekolah Rp 5 jutaan lebih memberatkan orangtua an menyebabkan citra walikota jadi tidak baik dimata masyarakat,”katanya.

Menurut Abdus Somad, hendaknya Walikota Jambi evaluasi kepsek dan kepala dinasnya, bisa saja ini pembusukan terhadap Walikota Jambi. Kepsek yang pantas dicopot yakni Kepsek SMAN 5 Kota Jambi, SMAN 4 Kota Jambi dan SMAN 6 Kota Jambi.

Walikota Jambi Bambang Priyanto, mengatakan, dirinya akan mengadakan rapat secepatnya membahas hal tersebut. Pihaknya akan bentuk tim dan Inspektorat Kota Jambi juga akan ikut dalam tim.

“Saya sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan Juknis yang ada. Saya sudah berulangkali mewanti-wanti supaya tak terjadi. Saya juga sudah berulangkali rapat untuk mencegahnya. Namun karena oknum-oknum tertentu yang menyalahi aturan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Menurut Bambang Priyanto, oknum kepsek yang tidak sejalan dengan program sekolah gratis dalam menuju Motto Kota Jambi Bernas 2013 akan ditindak tegas dengan pencopotan jabatan. ruk

Tidak ada komentar: