Jambi, BATAKPOS
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) menarik paksa 50 kendaraan operasional milik Pemprov yang masih dikuasai mantan para pejabat. Dirinya telah mengeluarkan surat perintah penarikan mobil dinas tersebut.
Penarikan paksa kendaraan dinas ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan beberapa mobil dinas yang belum dikembalikan tersebut sudah ditarik.
“Sudah ada beberapa yang kita tarik, yang penting-pentinglah. Saya tetap menghimbau kepada pejabat yang masih menguasi kendaraan tersebut untuk mengembalikan asset Pemprov Jambi itu. Mobil itu tunjangan jabatan, ketika tidak lagi menjabat mobil itu harus dikembalikan. Itu beban moral bagi mereka,” kata Syahrasaddin kepada pers, Kamis (16/6/11).
Disebutkan, Pemprov Jambi tetap mengajukan pembelian mobil-mobil dinas dalam APBD Perubahan 2011, salah satunya di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Rencana pengajuan pembelian mobil tersebut memang mendesak dan sesuai kebutuhan. Pasalnya selama ini mobil yang digunakan Pemprov Jambi apalagi untuk kunjungan daerah sebagian adalah sewa.
Diketahui 50 kendaraan oprasional milik Pemprov Jambi ternyata hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dalam LHP itu, tercatat 50 kendaraan tersebut terdiri dari 23 kendaraan roda empat dan 27 kendaraan roda dua. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar