Jambi, BATAKPOS
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih meragukan komitmen 350 perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi untuk melakukan reklamasi lahan. Dari jumlah perusahaan itu kini sudah ada yang eksploitasi dan eksplorasi.
Pemprov Jambi tidak akan memberikan toleransi kepada para perusahaan batubara yang nakal. Para kepala daerah juga diminta untuk selektif dalam memberikan ijin lahan kepada perusahaan batubara yang dicurigai nakal.
Demikian dikatakan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus di Jambi, kepada wartawan Rabu (22/6/11) terkait dengan masih banyaknya lahan eks pertambangan batubara di Provinsi Jambi yang menjadi danau buatan.
Menurut Hasan Basri Agus, setiap perusahaan batubara yang beroperasi di Jambi wajib untuk melakukan reklamasi. “Itu wajib bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan. Dalam aturan sudah ditegaskan hal ini. Namun memang tidak banyak perusahaan di Jambi yang patuh akan peraturan ini. Sebagai contoh di Perusahaan pertambangan PT. NTC di Kabupaten Bungo. Perusahaan ini belum melakukan reklamasi,”katanya.
Disebutkan, sedikitnya, ada 30 perusahaan pertambangan yang sudah beroperasi atau eksploitasi di Provinsi Jambi. Dampak yang dimunculkan perusahaan ini juga tidak begitu menguntungkan bagi Provinsi Jambi.
“Sejauh ini, Pemprov Jambi dan kabupaten kota hanya mendapatkan Rp 55 miliar saja di tahun 2010 lalu dari hasil pengolahan pertambangan ini. Sementara dampaknya, jalan di Provinsi Jambi hancur. Belum lagi masyarakat mengeluh akibat jalan rusak itu. Ditambah lagi dengan keluhan lokasi lahan yang mencemari sumur warga seperti di Sarolangun serta keluhan-keluhan lainnya,”katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman mengatakan, Negera Malaysia yang inin investasi di Jambi tidak memiliki konsensi pertambangan atau izin pertambangan batubara, tetapi saat ini mereka meninjau potensi batubara dan biji besi, sedangkan saat ini mereka akan meninjau pada PT Bangun Energi Indonesia yang sudah memiliki izin.
Disebutkan, saat ini di Provinsi Jambi tidak ada memberikan izin pertambangan yang baru. Sedangkan potensi terbesar pertambangan batubara adalah di Kabupaten Sarolangun. Sumbangan Pendapatasan Asli daerah (PAD) provinsi dan baik kabupaten kota pada tahun 2010 total Rp 55 miliar dari 3,8 juta ton. Potensi batubara di Provinsi Jambi mampu menyumbangkan PAD yang cukup besar setelah minyak dan gas. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar