Selasa, 22 Maret 2011

LSM Orang Asing di Jambi Diawasi

Jambi, BATAKPOS

Kegiatan orang asing atau LSM Asing (NGO) serta lembaga asing di Provinsi Jambi perlu mendapatkan pengawasan demi menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Saat ini pemantauan orang asing dan berbagai aktivitasnya sangat perlu demi stabilitas Nasional.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs. A.M. Firdaus, M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Pemantauan Orang Asing, LSM Asing (NGO), dan Lembaga Asing Provinsi Jambi Tahun 2011 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 dan 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di daerah, Kamis (17/3).

Disebutkan, rapat diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi. Diterbitkannya Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantaun Orang Asing di Daerah dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing, diharapkan dapat mewujudkan efektivitas koordinasi antar instansi terkait di daerah dalam rangka memaksimalkan upaya pemantauan keberadaan dan aktivitasnya serta memudahkan mendeteksi dan mengantisipasi secara dini kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara umum dan di Provinsi Jambi secara khusus.

Tugas, fungsi, dan tanggung jawab pemantauan kegiatan orang asing, LSM asing (NGO), dan lembaga asing di daerah bukan hanya berada pada pemerintah pusat dan provinsi yang dalam hal ini Badan Kesbang dan Politik sebagai leading sector-nya, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Hamdani, SE, MM dalam laporannya menyatakan tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk menyusun daftar masalah hasil pemantauan dan pengawasan keberadan dan aktivitas orang asing di daerah serta mencari solusi pemecahan masalah sebagai bahan untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jambi dalam rangka pengambilan kebijakan/keputusan penanganan selanjutnya.

Disebutkan, peserta rakor tim koordinasi ini sebanyak 60 orang yang terdiri dari Kaban/Kakan Kesbangpol, unsur Kejaksaan Negeri, unsur Kodim, unsur Polres, Kadis Sosnakertrans dan Dukcapil kabupaten/kota se Provinsi Jambi, Kakan Imigrasi Kuala Tungkal, Kepala Balai TNKS Sungai Penuh, dan instansi terkait Provinsi Jambi. ruk

Tidak ada komentar: