Senin, 07 Maret 2011

Ijin Mendirikan Radio di Jambi Masih Sulit

Jambi, BATAKPOS



Ijin mendirikan lembaga penyiaran radio swasta di Jambi hingga kini masih sulit. Sulitnya ijin tersebut karena sejak terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 tentang Peluang Penyelenggara Perijinan (PPP). Peluang penyelenggara perijinan itu baru aka nada awal April 2011.

Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 itu juga dituding sebagai penghambat dalam membuka peluang usaha dibidang komunikasi. Sementara frekwensi di Jambi kini hanya 10 yang terpakai sementara 21 frekwensi masih kosong.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kota Jambi dengan Dirjen Postel RI dengan pemilik Radio El Dity Jambi di DPRD Kota Jambi, Kamis (3/3).

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Edy Syam didampingi Anggota Sartono, Sutiono, Efron Purba, Hamid mengatakan, pemilik Radio El Dity Jambi, Daryono mengajukan gugatan kepada dewan terkait dengan sulitnya memperoleh ijin penyiaran radio sejak dua tahun lalu.

Kasubag Perijinan Penyiaran Radio Direktorat Postel RI, Igusti Ngurah Wirajaya saat dengar pendapat itu mengatakan, ada tiga syarat utama dalam mendirikan penyiaran radio. Ijin pertama yakni ijin administrasi, ijin teknis penyiaran dan ijin program siaran.

“Perijinan yang dihadapi Radio El Dity adalah ijin administrasi. Hal itu karena pengajuan ijin pendirian radio setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 tentang Peluang Penyelenggara Perijinan (PPP). Pengumuman PPP baru ada awal April 2011 ini sehingga ijin Radio El Dity baru bisa diproses. Kami minta pihak Radio El Dity sabar menunggu,”katanya.

Menurut Igusti Ngurah, munculnya Permen Kominfo No 28 akibat melihat kondisi radio di Indonesia yang mencapai 3500 frekwensi tidak hidup sehat. Sehingga untuk mendirikan radio baru sangat dibatasi sehingga frekwensi yang dimiliki radio dapat dioptimalkan.

Pemilik Radio El Dity Jambi, Daryono mengatakan, keluarnya Permen Kominfo No 28 Tahun 2008 membelenggu peluang investasi dibidang informasi. Hal itu tidak sesuai dengan Undang Undang No 36 Tahun 2006 tentang lembaga penyiaran swasta.

Dirinya juga meminta agar Dirjen Postel RI untuk tidak mempersulit surat ijin mendirikan radio di daerah, khususnya di Jambi. Pihaknya juga telah membayar ijin teknis radio kepada Postel sebesar Rp 12 juta. Mengingat jumlah 21 frekwensi di Jambi masih lowong agar dimudahkan ijin tersebut demi kemudahan publik dalam mendapatkan informasi. ruk

Tidak ada komentar: