Jumat, 26 November 2010

Kejati Jambi Lamban Selidikin Rekayasa Penerimaan CPNS di Merangin

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tingi (Kejati) Jambi lamban tangani penyidikan korban dugaan rekayasa dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Merangin tahun 2009. Pihak korban siap memberikan keterangan kepada bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus ini.

Penasehat hukum Muji Slamet, korban rekayaya CPNS Merangin, Ismail SH di Jambi, Kamis (25/11) mengatakan, hingga kini penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, belum memintai keterangan klainnya Muji Slamet.

“Muji menyatakan siap memberikan keterangan. Kita berharap penyidik memintai keterangan Muji Slamet, agar permasalahan ini jelas. Kita meminta agar penyidik juga memintai keterangan orang yang pada saat pengumuman hasil seleksi CPNS tersebut, berada di peringkat ketiga. Namun dinyatakan lulus dan keluar SK, yang menyebabkan Muji Slamet tergeser,”katanya.

Menurut Ismail, belum lama ini, kliennya (Muji Slamet, red) juga telah menghadap penyidik bagian Intelijen Kejati Jambi, untuk kembali menyerahkan bahan-bahan dan juga data terkait pelaksanaan seleksi CPNS tersebut.

Dikatakan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh, jika dalam kasus ini tidak ada unsur pidana ditemukan, Ismail menyatakan masih akan melihat perkembangan selanjutnya.

Kasus rekayasa CPNS ini mencuat setelah pengumuman yang dikeluarkan Universitas Indonesia, dalam seleksi penerimaan CPNS Merangin, nilai yang didapatkan Muji Slamet berada di urutan kedua, dari tiga orang yang dinyatakan lulus.

Berdasarkan rangking, seharusnya Muji Slamet lulus dan mendapatkan SK, karena pada formasi yang dilamarnya, hanya 2 orang yang dibutuhkan. Namun kemudian keluar pengumuman ralat dari UI, dimana nama Muji Slamet tiak ada lagi tertera sebagai peserta yang lulus tes. Hanya saja dalam pengumuman ralat tersebut, terdapat kejanggalan.

Dalam pengumuman ralat tersebut tidak ada tanda tangan Toto Pranoto, Kepala Lembaga Managemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LMFEUI), sebagai mana dalam pengumuman pertama. Selain itu, juga tidak ada stempel UI di lembaran pengumuman ralat tersebut. ruk

Tidak ada komentar: