Senin, 15 November 2010

Dewan Tidak Dilibatkan Dalam Penertiban Perambah TNKS

Jambi, BATAKPOS

DPRD Provinsi Jambi tidak dilibatkan dalam operasi penertiban perambah hutan di kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang dilaksnakan Jumat (12/11). DPRD Provinsi Jambi mengaku kesal dan kecewa dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi karena tidak dilibatkan.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Madian Saswadi, Jumat (12/11) mengatakan, pihaknya pernah mengadakan rapat dan memanggil pihak Dishut Provinsi untuk melaporkan perkembangan persoalan terkait dengan penertiban ribuan warga pendatang di sekitar TNKS.

Disebutkan, operasi penertiban ini melibatkan pihak kementerian pusat, Dishut Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Seharusnya, kata Madian, karena ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pihak DPRD selayaknya juga harus diikutsertakan dalam persoalan ini.

“Apalagi unjuk rasa pernah terjadi di DPRD Provinsi dan kita sudah minta mereka koordinasi, namun tidak ada laporan. Kami baru mengetahui adanya operasi penertiban tanggal 12 November ini dari media. Namun pihaknya juga sudah mengkroscek langsung dengan Dishut Provinsi,”katanya.

DPRD Provinsi Jambi mengharapkan operasi penertiban ini dilakukan dengan bijak dan tanpa kekerasan. Meskipun tidak dilibatkan, Madian mengaku tetap akan memantau operasi penertiban itu.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Budidaya mengatakan, dalam hal ini DPRD Provinsi Jambi memang tidak ikut disertakan dalam pembentukan tim operasi penertiban pembalakhutan di Lembah Masurai, Merangin.

Menurutnya, wilayah operasi ini adalah wilayahnya kabupaten, jadi yang dilibatkan adalah DPRD Kabupaten Merangin.

Direktur Community Aliance for Pulp and Paper Advocacy (CAPPA), Rivani Noer, mengatakan pihaknya akan tetap menolak operasi ini, bahkan pihaknya akan mengkoordinasikan masalah ini dengan pihak DPRD Provinsi Jambi.

Menurutnya, operasi penertiban tidak akan menyelesaikan masalah. Namun operasi ini justru akan menimbulkan masalah yang baru. Operasi ini akan menimbulkan konflik antara masyarakat dan tim, ini tentunya akan berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara, tim operasi sudah menggelar rapat terakhir untuk mempersiapkan operasi penertiban pada Selasa (9/11) di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi. Bahkan Bupati Merangin Nalim, yang memimpin rapat sudah mempersiapkan 247 personil untuk operasi ini.

Menurut Nalim, operasi yang dilaksanakan tidak lain untuk menegakkan hukum bagi perambah hutan di kawasan TNKS HP, dan HL di Kabupaten Merangin sesuai dengan Keputusan Menteri. Untuk itu, pemerintah harus mengambil inisiatif tegas, bahwa operasi justitia kehutanan ini harus dan tidak boleh lagi ditunda-tunda. ruk

Tidak ada komentar: