DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Rabu, 27 Oktober 2010
Rizal Djalil : Hasil Audit BPK RI Jangan Dipolitisasi Anggota Dewan
Jambi, BATAKPOS
Anggota VI BPK RI DR Rizal Jalil meminta anggota DPRD untuk tidak memolitisasi hasil audit yang dikeluarkan BPK RI demi kepentingan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Pihaknya juga meminta jika ada penyimpangan tindak pidana hukum dalam hasil audit BPK RI harus ditindak lanjuti sesua aturan hokum.
Hal itu ditegaskan Rizal Jalil di Jambi usai acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan DPRD Provinsi Jambi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi bertempat di ruang sidang DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/10).
Menurutnya, hasil audit BPK RI yang diserahkan kepada DPRD kerak kali dijadikan oknum anggota dewan sebagai “bola panas” dalam memojokkan lawan politik yang menjabat kepala daerah.
“Hasil audit yang diserahkan BPK RI tidak boleh dipolitisasi oleh siapapun termasuk anggota dewan. Jika ada temuan pelanggaran hukum dalam audit tersebut harus ditindak lanjuti. Kita tegaskan hasil audit BPK RI tidak untuk dipolitisasi,”kata Rizal Jalil didampingi Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum.
Menurut DR Rizal Djalil, dalam kesepakatan bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Jambi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, telah diatur secara detail mekanisme tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
“Kapan DPRD bisa meminta penjelasan lebil detail kepada BPK tentang sebuah temuan, saya menginstruksikan BPK perwakilan Jambi untuk melayani semua kebutuhan, semua permintaan DPRD terkait dengan hasil temuan BPK. Tetapi apa yang diminta dan apa yang harus dijelaskan adalah sesuatu yang jelas,”katanya.
Disebutkan, tidak ada maksud politisasi dari sebuah temuan, sehingga fungsi anggaran DPRD berpungsi lebih maksimal dalam menata dan merancang anggaran kedepan. Demikian juga untuk membenahi, membantu Pemda dalam konteks menyelesaikan tindak lanjut yang seharusnya diselesaikan oleh para SKPD.
Rizal Djalil menjelaskan, bahwa dalam UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, disebutkan bahwa kekuasaan keuangan Negara berada Presiden RI, dan Presiden RI mendelegasilakan kewenangan Negara tersebut kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota Kepala Daerah.
Sedangkan berkaitan dengan opini yang disampikan BPK, baik wajar tanpa pengecualian (WTP), atau disclaimer, itu sebenarnya memang sesuatu yang sebarnya bukanlah pekerjaan BPK, tergantung yang disampaikan dan apa yang dikerjakan oleh Pemda.
“BPK tidak bisa merekayasa hal tersebut. Karenanya Gubernur dan Bupati/Walikota penting sekali untuk mengontrol apa yang dikerjakan oleh masing-masing SKPD terhadap tindak lanjut dari temuan BPK,”katanya.
Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar menyambut baik dilaksanakankan penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Jambi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Dalam rangka meningkatkan upaya preventif dan represif dalam pengelolaan keuangan Negara dan daerah, dibutuhkan komitmen dan langkah nyata dari seluruh kompenen bangsa.
Sinergitas para pihka pemeriksa dan pengawasan serta dukungan yang kuat dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemerintah dalam meminimalisir berbagai penyimpangan di semua lini. ruk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar