Pasca Ditangkapnya Gembong Perampok
Jambi, BATAKPOS
Jajaran Polda Jambi bekerjasama dengan Polres Muaro Jambi kini melakukan penyelidikan penelusuran sindikat pelaku perampokan bersenjata api dan senjata tajam pasca ditangkapnya seorang pelaku perampokan bernama Asnawi alias Kutup (36), Senin (6/9) malam.
Asnawi yang merupakan gembong perampokan yang sudah dua tahun buron itu, kini masih ditahan di Polres Muarojambi. Asnawi juga dikenal sebagai otak beberapa kasus perampokan di Jambi. Asnawi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan polisi di bagian kaki, karena mencoba melawan saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa (7/9) mengatakan, komplotan Asnawi yang beranggotakan 5 orang dikenal sadis jika beraksi. Mereka tidak segan-segan menghabisi nyawa korbannya yang berusaha melawan. Asnawi alias Kutub dan sindikatnya selalu beroperasi malam hari.
“Setiap merampok Asnawi Cs punya ciri khas tersendiri. Mendobrak pintu dan langsung menembakan senjata api (senpi) satu kali. Tujuannya untuk menakuti korban. Setelah korban disekap, seluruh barang disikat habis sampai ludes,”katanya.
Asnawi ditangkap di kawasan Mayang Mengurai, Kota Jambi, Senin malam. Sebelumnya tim buser Satreskrim Polres Muaro Jambi juga membekuk dua anggota komplotan tersebut, Jamhuri dan Idrus, yang sudah diajukan ke meja hijau. Dua tersangka lainnya, Ismail dan Riko, masih dalam pengejaran.
Menurut pengakuan Asnawi kepada polisi, kelompoknya sudah merampok di tiga lokasi yakni di Paal VIII Jambi, Marosebo Batanghari, mereka berhasil menggondol 30 suku emas, 5 unit ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kemudian mereka beraksi di wilayah Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Jambi. Yang terakhir kejadiannya di Keluruhan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Aksi perampokan di Pematang Sulur memakan 1 orang korban tewas. Korbannya mati ditembak di bagian kepala.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, akan tetap terus mengejar dua tersangka yang melarikan diri. Kawanan perampok sadis itu bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 17 tahun penjara. Polisi juga masih mengusut asal-usul senpi yang mereka pakai. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar