Senin, 01 Maret 2010

Pemda dan DPRD Dinilai Lamban Bentuk Komisi Informasi Publik

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Jambi dinilai lamban dalam hal pembentukan Komisi Informasi Publik menyusul akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hingga kini Komisi Informasi Publik di daerah belum dibentuk, sementara UU No 14 KIP akan diberlakukan pada 30 April 2010.

Pernyataan ini ditegaskan Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, H.Ramly Amin Simbolon pada focus group discussion Pembentukan Komisi Informasi di Daerah yang dilaksanakan atas kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rabu (24/2) di Abadi Suite.

Menurut Ramly Amin Simbolon, KIP menuntut kewajiban badan/pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat/badan public non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Dengan berlakunya Undang –undang ini maka setiap badan publik dituntut untuk mempersiapkan diri dan memahami Undang-undang tersebut. Pemerintah Daerah melalui Gubernur dan Sekda yang merupakan ujung tombak harus segera mempersiapkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerahnya,”katanya.

Dengan mempersiapkan pejabat dan sumber daya manusia yang handal dan professional serta menguasai teknologi dan informasi, untuk itulah Humas di setiap SKPD itu harus diperkuat.

H. Ramly Amin Simbolon menegaskan, bahwa penerapan UU ini juga mendesak pemerintah Daerah untuk membentuk Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

Komisi Informasi ini memiliki fungsi untuk menjalankan UU KIP dan peraturan menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi public dan menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi adan atau ajudikasi non litigasi.

“Komisi inilah yang nantinya berfungsi untuk menjalankan UU KIP dan peraturan menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi public dan menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi adan atau ajudikasi non litigasi. Dan dengan adanya komisi ini nantinya tidak ada lagi kasus seperti Prita ataupun Luna Maya, karena setiap informasi yang diakses dan disebarkan telah diatur dengan jelas,”katanya.

Menurut H. Ramly Amin Simbolon, dibentuknya Komisi Informasi ini juga memiliki tujuan agar UU KIP dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas Badan Publik Pemerinatah dan Badan Publik Non Pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Komisi Informasi Pusat menyadari bahwa pembentukan Komisi Informasi Provinsi memiliki kendala dari sisi anggaran yang memang ditanggung oleh APBD.

“Ketika kita melakukan sosialisasi anggaran APBD sudah ketok palu hal ini akan menghambat pembetukan Komisi Informasi Provinsi untuk itulah pemerintah Provinsi melalui Gubernur dan Sekda untuk cepat tanggap, jika tidak dibentuk dengan cepat maka harus segera mengumpulkan pejabat daerahnya untuk memepersiapkan diri dalam menghadapi penerapan UU ini,”katanya.

Hadir pada acara ini Gubernur Jambi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Drs. Pahrul Rozi, Ketua DPRD Provinsi Efendi Hatta, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari komisi I, Asril, SH, Unsur Muspida.

Pemerintah daerah jug diminta untuk mempersiapkan proses pengangkatan Anggota Komisi Informasi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Prosedur pembentukan Anggota Komisi Informasi Daerah sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Kelembagaaan Komunikasi Pemerintah dan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Diperlukannya komisi informasi karena mandate UU KIP untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi public, menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pelayanan informasi public serta menyelesaikan sengketa informasi publik.

Sejak UU KIP itu disosialisasikan di kalangan pejabat hubungan masyarakat (humas) dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan Partai Politik di Provinsi Jambi oleh Departemen Kumonikasi dan Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi, Selasa (24/3/2009) lalu, hingga Februari 2010 belum ada sosialaisasi kepada masyarakat luas.

Sosialisasi UU KIP kepada berbagai instansi dan organisasi tersebut disuguhkan materi tentang KIP yang mulai efektif berlaku 30 April 2010 mendatang. Sosialisasi tersebut menampilkan pemateri Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Freddy H Tulung dan Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo RI, Amin Sar Manihuruk Drs, MS. ruk

Tidak ada komentar: