Kamis, 18 Februari 2010

57, 5 Persen Tanah di Jambi Belum Bersertivikat

Foto Rosenman Manihuruk.
Jambi, BATAKPOS

Sekitar 57,5 persen atau sebanyak 807.952 dari 1.406.260 jumlah total bidang tanah di Provinsi Jambi hingga kini belum memiliki sertivikat. Bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi baru 598.298 atau hanya 42,5 persen. Luas bidang tanah yang belum bersisrtivikat merupakan indikasi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi masih rendah.

Seluas 807.952 bidang tanah yang belum bersertivikat tersebut mengakibatkan tanah itu tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Sehingga mengakibatkan rendahnya pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Guna mengatasi dan mengurangi jumlah bidang tanah tak bersertivikat itu, BPN Provinsi Jambi telah melakukan beberapa program, diantaranya prona, retribusi tanah, konsolidasi tanah, dan IP4T. Dan program itu merupakan target BPN Jambi dan BPN Pusat mulai tahun 2008 hingga 2010 ini.

Hal tersebut dikatakan Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Ir Dopang Tambunan kepada BATAKPOS, Selasa (9/2). Menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi jadi rendah karena tanah masih banyak tidak bersertifikat. Berdasarkan data BPN Provinsi Jambi per Juni 2008, secara dinamis luas bidang tanah yang belum bersertivikat itu sukup signifikan.

“Program yang ada sejak tahun 2008 lalu hingga tahun 2010 ini harus maksimal. Karena tanah ini merupakan aset masyarakat yang berkontribusi terhadap ekonomi masyarakat itu sendiri dan kita harus membantu. Karena itu adalah tugas kita,”katanya.

Menurut Dopang Tambunan, program yang ada saat ini harus segera dilaksanakan dan hal itu sudah menjadi pilar ataupun prinsip BPN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena tanah bagian yang paling utama bagi rakyat miskin.

Disebutkan, apabila tanah yang merupakan aset bagi masyarakat bisa dilegalisasikan maka kontribusinya sangat banyak terhadap ekomoni. “Aset baru bisa dimasuk hukum dan ekonomi apabila aset tersebut sudah dilegalisasikan atau sudah mempunyai sertifikat.Untuk itu kita akan membantu mereka yang belum mempunyai sertifikat,”katanya.

Diharapkan pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurus sertifikatnya di BPN Kabupaten/Kota atau BPN Provinsi Jambi tanpa harus melalui calo atau pihak lain. Karena aset publik dan juga aset masyarakat tersebut sangat penting karena dan BPN harus menfasilitasinya. ruk

Tidak ada komentar: