Jambi, Batak Pos
Dinas Perhubungan (Dishup) Kota Jambi mengingatkan perusahaan oto bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jambi untuk tidak menaikkan tariff ongkos jelang mudik lebaran tahun ini. Dishup Jambi akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan oto bus yang menaikkan tarif.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Alamina Pinem, Minggu (6/9) mengatakan, PO yang ada di Kota Jambi dilarang menaikan ongkos penumpang tanpa ada surat resmi dari dinas terkait. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Organda Jambi.
“Tidak ada kenaikan tarif bus saat lebaran nanti. Jikapun ada hanya naik sedikit berdasarkan kilo meter. Jadi pemudik juga diharapkan untuk membeli tiket di loket bus resmi, bukan lewat calo,”katanya.
Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Anwar Harminto, mengatakan, tahun ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyediakan 740 armada bus guna mengantisipasi lonjakan mudik lebaran dari Jambi. Jumlah tersebut terdiri dari 365 armada bus angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 375 bus untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Sedangkan tarif penumpang, untuk saat ini tidak ada kenaikan, hanya saja batas bawah dan batas atasnya dilihat dulu. Untuk kelas ekonomi AKAP batas bawah Rp 90 perkilometer dan batas atas Rp146 perkilometer.
Disebutkan, guna mengatasi masalah kemacetan, Dishub Provinsi Jambi mendirikan posko di titik rawan. Titik rawan yang dimaksud yakni rawan kemacetan, kecelakaan, dan rawan longsor. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar