Kamis, 16 Juli 2009

Sengketa Pulau Berhala Jambi Temui Jalan Buntu

Jambi, Batak Pos

Penyelesaian sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulaun Riau hingga kini masih menemui jalan buntu. Kedua provinsi saling perang argument terhadap kepemilikan pulau tersebut. Pemerintah Pusat menetapkan pulau tersebut masih dalam status quo sejak tiga tahun lalu.

Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, Minggu (12/7) mengatakan, dari Provinsi Jambi sudah sangat serius menangani kasus ini, Jambi sudah melakukan pembicaraan kepada Pemerintah Kepri, melalui tim 5, yang termasuk didalamnya lembaga adat, pemerintahan, ahli sejarah.

“Tim 5 ini sudah 3 kali melaksanakan pertemuan dengan anggota tim 5 Kepulauan Riau, dan belum ada kesepakatan yang pasti, berhala ini milik siapa. Kalau dilihat dari undang-undang pembentukan Empat Kabupaten Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Sarolangun, status Berhala adalah milik Provinsi Jambi,”katanya.

Disebutkan, pada waktu undang-undang pembentukan Kepulauan Riau, Pulau Berhala adalah milik Provinsi Jambi. Kemudian jadi polemik saat ini saat pembentukan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, status Berhala kembali dipertanyakan.

“Pihak Kepri menyebutkan Berhala adalah milik Pemerintahan Kepri, tapi Jambi akan terus memastikan bahwa Pulau Berhala adalah milik Jambi. Beberapa bukti–bukti sejarah sudah menguat untuk dua Provinsi tersebut,”ujarnya.

Disebutkan, Pulau Berhala yang berjarak sekitar 12 mil dari pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi kini dalam status quo atau diambil alih pemerintah pusat sampai ada penyelesaian atau status jelas kepemilikan pulau tersebut milik Jambi atau Kepri.

Meski persoalan sengketa Pulau Berhala seluas lebih kurang 200 hektare berada di Selat Berhala dan gugusan Laut China Selatan itu telah difasilitasi pemerintah pusat (Depdagri dan DPR RI) dalam sepuluh tahun terakhir ini, namun belum ada penyelesaian. ruk

Tidak ada komentar: