Jambi, Batak Pos
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi diminta menggiring sebanyak 80 ekor gajah liar ke Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Gajal liar tersebut sempat merusak perkebunan kelapa sawit warga Desa, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Rencananya akan dibuat parit selebar 1,5 X 1,5 meter, sehingga gajah-gajah ini tidak lagi keluar. Hal ini akan dibicarakan dengan Menteri Kehutanan RI, karena kalau tidak disetujui ini tidak dapat dilaksanakan. Untuk ini jelas dibutuhkan biaya, dan biaya ini diupayakan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan pusat.
Demikian dikatakan Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin kepada wartawan, Kamis (7/5). Menurut dia, gajah-gajah liar tersebut harus dilindungi. Warga desa juga diminta untuk tidak melakukan pembunuhan terhadap gajah yang sempat merusak perkebunan sawit warga.
Disebutkan, akibat semakin sempitnya habitat Gajah, membuat gajah itu turun ke perkebunan warga. Para kepada daerah dan dinas terkait juga diminta untuk aktif melakukan pemantauan terhadap lahan-lahan perkebunan hingga masuk kepada wilayah hutan lindung atas kaasan taman nasional.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Didi Woerjanto, mengatakan, bahwa dari hasil konsultasi dengan gabungan masyarakat Desa, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, diharapkan pemerintah segera turun tangan.
Disebutkan, karena masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 2002. Yang mengakibatkan masyarakat prustasi, karena keberadaan mereka sebagai transmigrasi PIR resmi.
"Gangguan ini telah beberapa kali dilaporkan, dan secara hukum sesua dengan surat keputusan (SK) No.48 tahun 2008, bahwa gangguan satwa liar di Provinsi, penanggulangannya, langsung di bawah kendali Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur selaku Ketua Tim, dan Kepala Balai KSDA sebagai Sekretarisnya,"katanya.
Selama dua hari BKSDA bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah melakukan survei, dan apa yang direncakan Gubernur Jambi adalah sudah tepat. Persoalan ini tidak dapat diatasi oleh masyarakat desa, tetapi sudah harus tingkat sektoral baik dengan Pusat maupun daerah.
Sebagaimana yang pernah dilakukan Departemen Kehutanan dengan Operasi Tataliman, di Provinsi Lampung, yang melibatkan 300 personil masyarakat dan pemerintah menggiring sekitar 200 ekor gajah dari perkebunan Gunung Madu menuju Taman Nasional Waikambas sejauh 60 km.
"Operasi ini nantinya akan berbentuk tapal kuda, yang dilakun dalam waktu yang cukup lama, yakni berbulan-bulan. Dibantu helikopter, untuk mengetahui posisi gajah berada di mana. Kemudian juga diikuti tim intelijen sebagai perintis, kemudian disusul masyarakatnya,"katanya.
Menurut Didi Woerjanto, sedangkan alternatip kedua, masyarakat yang bergeser (pindah), keluar dari lahan garapannya. Lahanya yang seluas 300 hektar diperuntukkan bagi gajah dalam bentuk suaka gajah Jambi.
"Namun masyarakat berharap jika ini yang dilaksanakan, masyarakat berharap bisa mendapatkan konpensasi berupa lahan pengganti di areal yang aman dari gangguan satwa liar. Disamping tentunya juga mengharapkan bantuan dari pihak internasional bagi pemerhati konservasi, serta dari penyayang binatang, dalam bentuk bagar yang beraliran listrik,"ujarnya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar