Jambi, Batak Pos
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jambi, Drs.
Syamawi Darahim, Jumat (23/4) pagi tadi dijebloskan ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Kelas 2A Jambi. Syamawi dieksekusi Kejari Jambi
setelah divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar oleh
Mahkamah Agung (MA) dalam perkara putusan kasasi dalam kasus korupsi
yang dilakukan secara bersama dalam pembangunan taman rekreasi
waterboom senilai Rp 5,8 miliar tahun 2006 lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi
Herman, SH, kepada wartawan Jumat (24/4) mengatakan, eksekusi terhadap
mantan Kadis Parawisata Propinsi Jambi itu, dilakukan sekitar pukul
09.00 WIB pagi oleh eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Disebutkan, eksekusi terhadap Syamwi itu baru berupa eksekusi badan.
Sedangkan eksekusi terhadap putusan denda sebesar lima miliar belum
kita lakukan karena jadwal eksekusi belum ditentukan.
Seperti diketahui, MA dalam tingkat Kasasi memvonis Mantan Kepala
Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jambi, Syamawi Darahim 4
tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dalam kasus kasus tindak pidana
korupsi pembangunan proyek Taman Rekreasi WaterBoom Jambi yang
mencapai Rp 5,8 miliar rupiah tahun 2006 lalu. Syamawi Darahim sempat
divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kasasi MA ini turun 6 April 2009 lalu dan di dalam Putusan PN Jambi
Nomor: 478/- P/2006 ini juga tertera jika terdakwa tidak dapat
membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda dapat disita
senilai dengan uang pengganti tersebut.
Dijelaskan, untuk kasus korupsi waterboom itu dilakukan secara
bersama-sama. Selain Syamawi, juga ada terdakwa lain yang telah
dijatuhi vonisnya, antara lain Sudiro Lesmana, Togarivanto,
Sitoruspane dan Aken Poerba, serta A Rahman yang kini kesemuanya sudah
bebas dari penjara, kecuali Sudiro Lesmana (rekanan proyek).
Kasus water boom tersebut juga pernah menyeret nama mantan Sekda
Provinsi Jambi, Drs Chalik Saleh dan puluhan anggota DPRD Provinsi
Jambi. Namun nama-nama tersebut tidak tersentuh Kejati Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar