Palsukan Berkas di KPUD Provinsi Jambi
Jambi, Batak Pos
Seorang calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah
pemilihan (dapil) Provinsi Jambi nomor urut tiga (3) Adhi Putra Siaga
Sy S,Pd diduga telah memalsukan berkas di KPUD Provinsi Jambi saat
pencalonan dan terancam dipidana penipuan. Kini Adhi Putra S diketahui
masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Pendidikan
Kebudayaan dan Pemuda (Dikbudpora) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kemudian Adhi Putra juga diketahui aktif mengajar di SMAN 8 Kabupaten
Tebo Provinsi Jambi. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jambi
kaget saat menerima laporan temuan Komite Independen Pemantau Pemilu
(KIPP) Tebo.
Ketua Panwaslu Provinsi Jambi, Salahuddin S Pt kepada wartawan di
ruang kerjanya, Selasa (14/4) mengatakan, pihaknya akan segera
mengusut tuntas temuan tersebut. "Jika terbukti benar temuan itu,
jelas melanggar Undang – undang No 10 tahun 2008. Dan caleg
bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi dan juga dapat
dipidana karena dianggap memanipulasi data dirinya ketika mencalonkan
diri,"katanya.
Menurut Salahuddin, Panwaslu Provinsi Jambi akan segera
menindaklanjuti temuan itu untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jika
terbukti, pihaknya segera melaporkan kasus ini ke sentra gakumdu dan
KPUD Provinsi Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Presedium KIPP Tebo, Fadlin Hafizi mengatakan, KPUD Provinsi Jambi tak
jeli dalam ferifikasi berkas para caleg DPD di Jambi. Lolosnya guru di
SMAN 8 Tebo sebagai peserta DPD Pemilu 9 April lalu akibat ketidak
jelian KPUD Tebo dan KPUD Provinsi Jambi dalam melakukan verifikasi
data calon DPD.
Menurut Fadlin Hafizi, seharusnya KPUD Provinsi harus lebih jeli dalam
memeriksa berkas calon DPD tersebut. KIPP juga menduga ada indikasi
permainan antara Adhi Putra Siaga dengan pihak penyelenggaran Pemilu.
"Namun Adhi Putra S hingga kini masih tercatat sebagai PNS. Dia juga
masih aktif menerima gaji. Seharusnya berkasnya diteliti lebih dulu.
Mustahil KPUD Tebo dan KPUD Provinsi Jambi tidak mendapat informasi
ini. Jika calon DPD atau DPR itu masih PNS, harus menyertakan surat
pengunduran diri. Namun Adhi Putra S tidak,"katanya.
Secara terpisah, Ketua KPUD Provinsi Jambi, M Yaser Arafat SE,
mengatakan, pada tahapan pencalonan dan verifikasi caleg pihaknya
tidak menemukan indikasi adanya caleg DPD PNS aktif yang lolos dalam
daftar tetap caleg (DCT).
Disebutkan, secara formal yang berbaju PNS diwajibkan mengundurkan
diri sesuai Pasal 12 huruf k Undang – undang (UU) No 10 Tahun 2008.
KPUD Provinsi Jambi tidak ada mendapatkan lampiran pengunduran diri
Adhi Putra Siaga dari PNS.
"Jika terbukti caleg DPD itu berstatus PNS hingga kini. Artinya Adhi
Putra S telah melakukan manipulasi data saat pencalonan dan ini
berakibat fatal bagi dirinya. Dia bisa di jatuhi sanksi administrasi
maupun pidana,"katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar