Jambi, Batak Pos
Badan Kehormatan DPRD Kota Jambi menanggapi dingin kasus seorang oknum anggota DPRD Kota Jambi, berinisial ZA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terjaring razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi bersama jajaran Poltabes Jambi, di panti pijat Sehat Bersih, di Jalan M. Yamin, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (3/2) lalu.
BK DPRD Kota Jambi Rabu (4/2) memanggil Satpol PP guna mendengar atau mengetahui kronologis oknum anggota dewan yang tertangkap basah di tempat pijat tersebut. Oknum ZA juga merupakan anggota BK DPRD Kota Jambi.
Ketua BK DPRD Kota Jambi, Nuzul Prakasa kepada wartawan mengatakan, BK masih mengetahui kronologis kejadian yang menimpa anggota BK tersebut. Menurutnya, BK belum memberikan sanksi karena masih mendapatkan keterangan.
Sementara BK DPRD Kota Jambi menyempatkan diri untuk mengunjungi oknum ZA di rumahnya, Rabu (4/2). Sementara pengurus DPC dan DPW PKS Provinsi Jambi mengancam akan memberikan sanksi partai tegas kepada ZA karena telah merusak institusi PKS dengan “Slogan Bersih, Peduli” tersebut.
Seperti diketahui, ZA digerebek petugas, saat melakukan pijat dengan seorang wanita di lantai dua panti pijat Sehat Bersih. Saat digerebek oknum dewan ini hanya berpakaian celana dalam, bersama seorang wanita pekerja panti pijat.ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar