Jambi, Batak Pos
Hakim Mahkama Konstitusi (MK) RI di Jakarta menetapkan KPU Kabupaten Kerinci sebagai pemenang dalam sidang gugatan Pilkada Kerinci oleh pasangan Ami Taher – Dianda Putra (AD) yang diusung Partai PKS lewat jalur perseorangan.
Sidang dipimpin langsung Ketua MK RI, Moh. Mahfud, MD. Dalam putusannya MK menyatakan menolak segala gugatan yang dituntut pasangan calon bupati Ami Taher – Dianda, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci, Jambi. MK menyatakan bahwa hasil penyelenggaran pilkada Kerinci tersebut sah dan sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
KPU Kerinci dalam plenonya memutuskan pasangan Murasman-M Rahman (MR) unggul dalam pilkada Kerinci putaran kedua yang berlangsung Kamis 11 Desember 2008 lalu. Hasil pleno KPU Kerinci itu tidak diterima oleh pasangan AD yang kemudian melayangkan gugatan ke MK.
Demikian diterangkan Ketua DPW PKS Provinsi Jambi Henri Mansyur kepada Batak Pos di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (15/1). Menurutnya, putusan MK ini diterima pasangan Ami Taher-Dianda serta PKS selaku pengusung tunggal pasangan tersebut.
Disebutkan, Ami Taher, selaku penggugat, dengan lapang dada menerima keputusan tersebut. Ia mengaku menerima dan menghormati putusan hukum tersebut. Perjuangan pasangan Ami Taher-Dianda sudah luar biasa hingga mampu masuk putaran kedua dari jalur perseorangan.
Menurut Hendri, dirinya sangat salut bagi kader PKS di Kerinci yang berjuang dalam Pilkada Kerinci tersebut. Pihaknya meminta kader PKS untuk konsentrasi pada Pemilu 9 April 2009 mendatang. “Kita punya target optimis 20 persen suara pada Pemilu 2009 mendatang. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar