Jambi, Batak Pos
Dampak penerapan PP 41, yakni rencana penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi dan Dinas Perisdustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, bantuan dana koperasi dari Kementerian UKM RI sebesar Rp 20 miliar ditangguhkan. Hal itu dilakukan karena tidak jelasnya dinas koperasi di Jambi. Sementara itu DPRD Provinsi Jambi dinilai tidak paham dengan fungsi koperasi dan UKM.
Dana bantuan APBN dari Kementerian UKM itu dikhususkan pada program Koperasi Wanita (Kopwan) Jambi, pembangunan pabrik pakan ikan serta pembangunan pasar desa. Program tersebut telah diajukan kepada kementerian UKM, namun karena instansi koperasi di Jambi belum jelas, dana Rp 20 miliar tersebut ditangguhkan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Dadan Danuraswo, saat pembukaan seminar pembekalan Forum Wartawan Koperasi Provinsi Jambi, Senin (13/10). Kegiatan itu diprakarsai Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Provinsi Jambi berlangsung dari Senin 13 hingga Rabu 15 Oktober 2008.
Menurut Dadan, penggabungan dinas koperasi dengan dinas perdangan dan perindustrian berdampak buruk bagi pengembangan program koperasi di daerah. Diera otonomi daerah, perkembangan koperasi di Provinsi Jambi kini terpuruk.
“Saya tidak berani mengambil dana dari APBN melalui Kementerian UKM RI sebesar Rp 20 miliar pada tiga program. Karena kementerian UKM tersebut menayakan tentang kejelasan instansi koperasi di Jambi. Kemudian penggabungan dinas koperasi dengan perdangan serta industri sesuai PP 41 yang telah disahkan DPRD Provinsi Jambi dua bulan lalu, hingga kini belum ada kejelasan,”katanya.
Disebutkan, sebanyak 90 Kopwan tahun 2008 ini akan mendapatkan dana Rp 100 juta untuk satu Kopwan. Dana dari APBN tersebut kini tidak jadi disalurkan karena tidak jelasnya kelembagaan dinas koperasi di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Dekopinwil Provinsi Jambi, Zulkifli Muchtar mengatakan, dampak penggabungan koperasi dengan perdagangan dan perindustrian, program koperasi di Provinsi Jambi terganggu.
Menurutnya, Dekopin selaku organisasi wadah tunggal gerakan koperasi, sangat berdampak negatif terhadap pembinaan koperasi di Provinsi Jambi. Hal itu tampak dari minimnya kucuran dana pembinaan koperasi. DPRD Provinsi Jambi harus kembali mengkaji ulang keputusan tentang PP41 tersebut.
Disebutkan, kini ada 2550 koperasi di Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut sekitar 1032 merupakan target 2009 menjadi koperasi berkualitas. Tahun 2008 ini baru ada 222 unit koperasi yang sudah berkualitas. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar