Jambi, Batak Pos
Ribuan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Jambi menolak keputusan Walikota Jambi Nomor 244 tahun 2008 tentang penetapan tarif angkutan penumpang umum dalam Kota Jambi.
Keputusan tarif baru penumpang umum Rp 2500 per penumpang dan mahasiswa pelajar Rp 1200 per penumpang. Tarif baru tersebut berdasarkan keputusan bersama Organda Kota Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Dinas PU Kota Jambi dalam rapat di Kantor Walikota Jambi, Rabu (28/5).
Setelah menerima surat keputusan tarif baru tersebut, ribuan supir dari berbagai jurusan di Kota Jambi menolak keras keputusan Walikota Jambi itu. Bahkan pihak Organda Kota Jambi tidak melakukan musyawarah dengan para sopir sebelum mengajukan tarif itu ke Walikota Jambi.
Para sopir meminta Walikota Jambi membatalkan keputusan itu karena tidak mengakomodasi permintaan para sopir. Rizal, juru bicara supir angkot jurusan Broni-Pasar Jambi yang melakukan aksi damai di kantor Walikota Jambi, Rabu (28/5) mengatakan, mereka meminta tarif disesuaikan dengan kenaikan BBM.
"Kami meminta tarif untuk pelajar mahasiswa Rp 2000 per penumpang dan penumpang umum Rp 3000. Kalau tidak kami minta Rp 2000 secara merata,"katanya.
Menurutnya, keputusan Walikota Jambi itu tidak obyektif dan cenderung merugikan para supir. Menurut kolkulasi Rizal, satu hari sopir mengeluarkan biaya Rp 280 ribu untuk setoran Rp 100 ribu dan BBM Rp 180 ribu. Sementara penghasilan satu hari hanya bisa Rp 300 ribu dan paling maksimal Rp 400 ribu.
"Kita jelas menolak keputusan walikota tersebut. Seharusnya pihak Organda Kota Jambi melibatkan para sopir untuk mengambil keputusan kenaikan tarif. Namun pihak Organda sendiri hanya mengusulkan sendirian tanpa meminta pendapat para sopir. Kemudian keputusan itu juga tidak berpihak kepada pendapatan para sopir saat ini yang hanya cukup untuk biaya makan,"ujar Rizal.
Hal senada juga diamini ratusan supir yang kini menggantungkan hidup di Terminal Rawasari Pasar Jambi. Menurut mereka, keputusan Walikota Jambi terhadap kenaikan tarif tersebut cenderung merugikan para sopir.
Menurut para sopir, surat DPC Organda Kota Jambi Nomor 049/DPC-OGD/KT/V/2008 tanggal 24 Mei tentang usulan kenaikan tarif angkutan umum kepada Walikota Jambi tidak mengakomudir kepentingan para sopir. Surat tersebut tidak sah karena tidak melibatkan para sopir dalam pengajuan tarif.
Walikota Jambi Arifien Manap kepada wartawan, Rabu (28/5) mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat seluruh instansi terkait. Keputusan itu merupakan hasil evaluasi sejumlah pihak terhadap kenaikan BBM. Dirinya meminta agar para sopir memahami beban masyarakat khususnya pengguna angkutan umum.
Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Jambi, Anas Mucktar mengatakan, usulan tarif angkutan umum yang diajukan olehnya sudah merupakan kesepakatan bersama pengusaha angkutan kota di Jambi. Tarif yang diusulkan adalah Rp 1500 pelajar mahasiswa dan Rp 2500 penumpang umum. Namun usulan itu lain dari keputusan Walikota Jambi yang ditanda tangani Rabu (28/5). ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar