Rabu, 28 Mei 2008

Polres Tanjabar Sita 22 Ton Gula Ilegal

Jambi, Batak Pos
jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) berhasil mengamankan gula pasir illegal sebanyak 22 ton atau 425 karung. Gula pasir ilegal asal Thailand itu ditemukan dalam sebuah rumah di Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkalulu, Tanjabar.

Penemuan 22 ton, Sabtu (24/5) gula pasir ilegal ini merupakan kali keempat oleh jajaran Polda Jambi. Sebelumnya 70 ton gula pasir ilegal dari Dumai, Riau menuju Jambi diamankan oleh tim Reskrim Polres Tanjabar pada Kamis (15/5).

Kemudian Minggu (18/5) 72,8 ton atau 72.850 kg gula ilegal selundupan dari Thailand dan India juga ditemukan aparat di gudang milik Penghai, jalan Parit Gompong, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjabar. Selanjutnya Rabu (21/5) sekitar 16 ton gula pasir ilegal itu ditemukan di Dusun Sungai Lanjut, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabar.

Demikian dikemukakan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Yatim Suyatmo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/5). Menurutnya, barang bukti hasil tangkapan juga langsung dibawa ke Kualatungkal.

Barang bukti digabungkan jadi satu tempat dengan 72 ton gula tangkapan dari gudang Panghai dan 16 ton temuan di dalam semak itu. Menurut Kapolres Tanjabar, AKBP Dul Halim seperti dikutip Yatim, rumah yang difungsikan untuk menumpuk gula ilegal tersebut berada di areal perkebunan. Disebutkan, jarak dengan penemuan ketiga (dalam semak) agak jauh tapi berada dalam wilayah desa yang sama.

Pemilik bangunan berdomisili di Jambi dan rumah itu sehari-harinya ditempati oleh penjaga kebun. "Dari hasil penyidikan sementara kuat dugaan antara penangkapan gula ilegal pertama hingga keempat memiliki kaitan yang erat.
Dalam arti masih dilakukan dan berasal dari sumber yang sama,"katanya.Sejak 18 Mei 2008 lalu hingga 26 Mei 2008, jajaran Polda Jambi telah menyita gula pasir ilegal asal luar negeri (Thailand dan India) sebanyak 181 ton. Namun hingga kini tersangka utama sindikat penyeludupan itu belum berhasil ditangkap. ruk

Tidak ada komentar: