Distributor pupuk bersubsidi untuk petani yakni PT Pupuk Sriwijaya (PT.PUSRI) dan PT Petro Kimia harus bertanggung jawab atas kelangkaan dan penyimpangan pupuk bersubsidi terhadap petani.
Hampir setengah dari 6,7 ton pupuk bersubsidi diselewengkan oknum distributor setiap tahunnya. Masyarakat petani di Provinsi Jambi sangat dirugikan karena maraknya penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut. Sehingga para petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi ditempat yang telah ditunjuk.
Dewan Pimpinan Provinsi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Jambi dan pihak PT Pusri dan PT Petro Kimia perwakilan Jambi.
Distributor juga diminta untuk memberikan Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi itu kepada HKTI. Demikian penjelasan Ketua DPP HKTI Provinsi Jambi Ir Sutan Adil Hendra Nasution MM kepada Batak Pos, Selasa (06/5).
Menurutnya, kelangkaan pupuk bersubsidi pada musim tanam tahun ini, sudah dirasakan petani di Kabupaten Kerinci, Bungo, Muarojambi, Batanghari dan Sarolangun.
Potensi rugi Terkait beberapa temuan dilapangan yang berpotensi merugikan para petani dan didukung banyaknya laporan yang masuk ke DPP HKTI Provinsi Jambi, menurut Sutan Adil, DPP HKTI telah menyurati ke DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan hearing guna pembahasan dan klarifikasi situasi dan kondisi pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi dengan memanggil para pihak, yaitu PT. Pupuk Sriwijaya perwakilan Jambi dan PT. Petro Kimia.
Sutan Adil menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan salah satu sarana produksi yang ketersediaannya disubsidi oleh pemerintah untuk petani dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian RI No.76/Permentan/DT.140/12/2007.
"Mengingat anggaran pemda terbatas, maka tahun 2008 jumlah pupuk bersubsidi sama dengan tahun 2007 lalu. Jumlahnya kurang lebih mencapai 6,7 juta ton. Namun setengahnya diduga kuat diselewengkan oknum distributor,"katanya.
Disebutkan, proses penanaman pada musim tanam, maka PT. Pusri dan PT. Petro Kimia sebagai penyedia pupuk khususnya pupuk urea, ZA, SP-36 dan NPK harus menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi.
"Dari hasil temuan dilapangan justru pupuk bersubsidi tersebut diduga telah disalahgunakan. Pupuk bersubsidi itu dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan perkebunan swasta terbesar di Provinsi Jambi. Permintaan pupuk paling besar yakni salah satu perusahaan pabrik pembuatan lem di Kabupaten Muaro Jambi,"kata Sutan Adil tanpa merinci nama perusahaan tersebut.
Menurut Sutan Adil, modus yang digunakan adalah saat distribusi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dengan menukar karung sehingga pupuk bersubsidi itu digunakan untuk kepentingan bisnis. "Salah satu bahan baku untuk pembuatan lem tersebut yaitu pupuk urea,"katanya.
Terkait dengan temuan itu, DPP HKTI Jambi menyatakan sikap untuk mendesak Polda Jambi segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pihaknya juga minta agar Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin untuk serius menyikapinya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar