Foto Kolase YouTube. |
Jakarta, BS-Terdakwa Bharada Richard Eliezer Lumio dituntut 12 tahun penjara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
JPU
mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Bharada
Richard Eliezer Lumio atas kasus ini. Bharada Richard Eliezer Lumio dinilai
jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai eksekutor pembunuhan berencana
terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada
Richard Eliezer Lumio diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai Eliezer juga memiliki niat baik dalam
membongkar kasus ini. Juga bersikap baik dan konsisten selama persidangan.
Terdakwa
Eliezer telah menyesali perbuatannya. Kemudian keluarga korban sudah memaafkan
Eliezer. Itulah sejumlah poin yang meringankan Eliezer oleh JPU.
Sidang
tuntutan JPU ini digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 15.0
WIB. Usai pembacaan tuntutan Bharada Richard Eliezer Lumio oleh JPU, pendukung Bharada
Richard Eliezer Lumio sempat riuh. Sehingga sidang sempat diskors oleh Ketua
Majelis Hakim.
Dilihat
dari Channel YouTube KompasTV, sidang
Bharada Richard Eliezer Lumio berjalan dengan baik. Mendengar tuntutan JPU,
penasehat hukum Bharada Richard Eliezer Lumio meminta waktu akan mengajukan
pembelaan (pledoi).
Sebelumnya
Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir
J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023. Saking kesalnya, Martin
Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam
kasus ini.
"Menuntut
supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,"
kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur
hidup, " katanya.
Sebelumnya
JPU juga menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang digelar Senin (16/1/2023). Keduanya dianggap terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya
juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar